Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, DPRD Lampung Minta Efektivitasnya Dievaluasi

02 November 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, DPRD Lampung Minta Efektivitasnya Dievaluasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Perpanjangan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung hingga Desember 2026 mendapat perhatian DPRD Lampung. Kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah itu dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya.

‎Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai peningkatan pembayaran pajak selama program diskon berlangsung belum cukup untuk membuktikan bahwa potongan pajak menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.

‎Menurutnya, kenaikan pembayaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dengan membandingkan tren penerimaan sebelum, selama, dan setelah kebijakan diskon diterapkan.

‎Yozi menjelaskan, Komisi III DPRD Lampung telah meminta penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengenai dasar penerapan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor.

‎"Menurut mereka dikarenakan ada tren positif pembayaran pajak kendaraan bermotor manakala diterapkan kebijakan diskon dibanding ketika tidak ada diskon," kata Yozi Rizal, Senin (2/11/2026).

‎Meski demikian, ia menyebut pihaknya masih mempelajari apakah peningkatan pembayaran tersebut benar-benar dipengaruhi oleh program diskon atau berkaitan dengan faktor lain, seperti jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

‎"Kami sendiri sedang mengkaji, apakah memang demikian atau memang karena terkait jatuh tempo pembayaran pajak, atau karena hal-hal lain," ujarnya.

‎Menurut Yozi, evaluasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan keberlanjutan kebijakan keringanan pajak. Terlebih, sektor PKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dikelola secara optimal.

‎Pemerintah daerah, kata dia, tidak cukup hanya melihat kenaikan pembayaran selama periode diskon. Diperlukan kajian komprehensif untuk mengetahui seberapa besar kontribusi kebijakan tersebut terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah.

‎Dengan demikian, pemerintah dapat menilai apakah diskon benar-benar mendorong masyarakat yang sebelumnya menunggak untuk membayar pajak atau hanya mempercepat pembayaran dari wajib pajak yang memang telah merencanakan pelunasan kewajibannya.

‎Yozi menginginkan, setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah disusun berdasarkan perhitungan dan evaluasi yang terukur, sehingga manfaatnya dapat diketahui secara jelas.

‎"Mendatang kami menginginkan bahwa apa pun kebijakan yang akan diterapkan dalam rangka meningkatkan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor ini agar dikaji secara komprehensif sehingga tidak terkesan mencoba-coba," tegasnya.

‎Sebelumnya, Jajaran Pemprov Lampung memastikan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2026.

‎Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan perpanjangan kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak sekaligus meningkatkan PAD.

‎Mirzani juga menyebut penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah infrastruktur jalan pada tahun mendatang.

‎Dengan perpanjangan program tersebut, evaluasi terhadap efektivitas diskon menjadi penting untuk memastikan kebijakan keringanan pajak tidak hanya meningkatkan pembayaran dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan daerah di Lampung.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari