BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menolak seluruh perlawanan dari terdakwa mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
Tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di kantor PN setempat, Rabu (16/9/2026).
JPU Endang Supriyadi menyampaikan, setelah membaca perlawanan advokat terdakwa, pada pokoknya advokat terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai uraian tindak pidana.
Terhadap perlawanan dan dalih advokat terdakwa, menurutnya terlebih dahulu harus dipahami bahwa makna Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa bentuk Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada dasarnya merupakan konsep penyertaan.
"Menurut kami, yang telah dikenal dengan hukum pidana, yaitu terjadi apabila proses tindak pidana lebih dari satu orang sehingga harus dicari peranan masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.
"Berdasarkan makna dari ketentuan Pasal 55 KUHP di atas, maka menurut kami, advokat terdakwa keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 55 KUHP yang secara yuridis memberikan landasan normatif mengenai siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana melalui empat bentuk penyertaan," imbuhnya.
JPU Agustin Aurelia Berlianti Isrin menyampaikan bahwa penuntut umum berpendapat perlawanan advokat terdakwa yang dibacakan pada Rabu (9/9/2026) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undanh-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sudah seharusnya perlawanan tersebut tidak dapat diterima.
"Perlawanan dari terdakwa tidak memenuhi ketentuan tersebut. Dan dakwaan kami telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 75 dan 206, sehingga semua kita tolak," ujar Aurelia.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyebutkan perlawanan dari advokat terdakwa tidak dapat diterima.
menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: No. Reg. Perkara PDS/14/TJKAR/FT.1/08/2026 atas nama Terdakwa Arinal Djunaidi yang telah dibacakan dalam persidangan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
menyebutkan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: No. Reg. Perkara PDS/14/TJKAR/FT.1/09/2026 atas nama Terdakwa Arinal Djunaidi.
"Meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, menyampaikan majelis hakim akan bermusyawarah atas jawaban JPU terhadap perlawanan terdakwa Arinal Djunaidi.
"Demikian tadi telah didengarkan pendapat dari Penuntut terkait dengan perlawanan dari advokat ya. Selanjutnya terkait dengan perlawanan advokat tersebut, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk menghasilkan putusan sela yang akan kita bacakan pada persidangan berikutnya tanggal 30 September 2026," ujar Nugraha.