Wednesday, 29 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dendi Ramadhona Ajukan Banding Perkara SPAM Pesawaran: Minta Hakim Koreksi Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

29 July 2026 13:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Dendi Ramadhona Ajukan Banding Perkara SPAM Pesawaran: Minta Hakim Koreksi Uang Pengganti Rp21,6 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

menghukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona membayar uang pengganti Rp21,6 miliar dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kini dipersoalkan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Dendi resmi mengajukan banding karena menilai besaran uang pengganti tersebut tidak disusun berdasarkan alat bukti yang memadai.

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menuturkan keberatan kliennya bukan semata-mata terhadap lamanya pidana penjara, melainkan lebih kepada dasar pertimbangan majelis hakim dalam menentukan nilai uang pengganti.

"Ya, kita mengajukan banding. Salah satu faktornya karena penentuan uang pengganti yang dibebankan kepada Pak Dendi tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Sopian saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, majelis hakim menjadikan keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, sebagai dasar penentuan uang pengganti sekitar Rp21 miliar.

Padahal, keterangan tersebut dinilai tidak didukung alat bukti lain yang dapat membuktikan besaran uang yang disebut diterima Dendi.

"Penentuan uang pengganti sekitar Rp21 miliar itu didasarkan hanya semata-mata pada pernyataan Fikri yang tidak didukung bukti lain," ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan meminta Pengadilan Tinggi menguji kembali pertimbangan majelis hakim melalui memori banding.

Menurut Sopian, perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan judex facti sehingga hakim tingkat banding masih berwenang menilai ulang fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.

Ia menekankan, pihaknya tidak akan mengajukan bukti baru. Namun, terdapat sebagian alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan tingkat pertama.

"Banding ini pada dasarnya mengoreksi pembuktian. Tidak ada bukti baru, tetapi ada beberapa bukti yang menurut kami tidak dipertimbangkan," katanya.

Selain meminta koreksi terhadap pidana tambahan, kuasa hukum juga mengharapkan perubahan perhitungan uang pengganti akan berdampak terhadap pidana pokok yang dijatuhkan kepada Dendi.

Sopian mengungkapkan, selama proses persidangan pihaknya telah menitipkan sekitar Rp10 miliar sebagai jaminan pengembalian kerugian negara. Nilai tersebut, menurut perhitungan tim kuasa hukum, lebih mencerminkan jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kliennya.

"Kita sudah menitipkan uang berkisar Rp10 miliar sebagai jaminan atas kerugian negara, karena memang hitungan di kita hanya sekitar Rp10 miliar, bahkan bisa di bawah itu," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona, disertai denda Rp750 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp21,6 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menuturkan Dendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari