Wednesday, 21 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Demi Hedon dengan Selingkuhan, Pria Ini Nekat Bohongi Polisi

21 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Demi Hedon dengan Selingkuhan, Pria Ini Nekat Bohongi  Polisi
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

AB (28) nekat membohongi istri dan polisi. Namun aksinya itu harus berakhir di penjara. AB saat ini telah diamankan anggota satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dia diduga merekayasa laporan perampokan uang tunai Rp 40 juta di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, Pada 17 Oktober 2026.

Kronologi kasus ini berawal saat AB mendatangi Polresta Bandar Lampung ditemani sang istri untuk melaporkan dugaan perampokan. Namun, keterangan AB yang berubah-ubah membuat polisi curiga. Pasalnya, penyidik menemukan sebagian kejanggalan dalam laporan AB. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengungkapkan, AB akhirnya mengakui bahwa cerita perampokan tersebut tidak benar.

“Benar, kami melakukan pendataan dimana keterangan yang bersangkutan berubah-ubah sehingga kami mencurigai bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau merupakan laporan palsu. Pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas itu tidak pernah terjadi,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Saat melaporkan perampokan palsu itu, AB mengaku sedang mengendarai mobil bersama sang istri. Menurut AB, saat peristiwa itu terjadi, sang istri tengah tertidur. Masih dalam laporan palsunya kepada polisi, AB mengaku dirinya diadang sebagian pria di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung.

Para pelaku disebut menodongkan senjata api sebelum membawa kabur uang tunai senilai Rp 40 juta yang mereka bawa. Namun, faktanya hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa peristiwa yang diceritakan AB tidak pernah terjadi. 

Regan mengungkapkan, uang tersebut ternyata diam-diam digunakan AB untuk kepentingan pribadinya. Uang itu menurut pengakuan AB dipakai untuk berfoya-foya dan berselingkuh tanpa sepengetahuan istrinya. Uang itu sendiri ternyata masih tersisa sekitar Rp 30 juta.

“Uang tersebut adalah milik istrinya. Namun pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan berselingkuh di tanpa sepengetahuan istrinya,” ungkap Regan.

Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 361 KUHP terkait laporan palsu, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang terbukti direkayasa itu.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari