Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dana PI Migas Lampung Masih Tertahan, DPRD Desak Langkah Nyata Pemprov

28 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Dana PI Migas Lampung Masih Tertahan, DPRD Desak Langkah Nyata Pemprov
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Di tengah belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan pengembangan yang terus berjalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung didesak mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pengembalian dana Participating Interest (PI) migas yang hingga kini masih tertahan dalam proses hukum.

Dana PI yang semestinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah itu dinilai memiliki peran strategis untuk memperkuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari pembiayaan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik.

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Akhmad Iswan H. Caya, meminta Pemprov Lampung tidak tinggal diam dan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mencari jalan keluar, baik melalui jalur hukum maupun di luar pengadilan.

Menurutnya, dana PI bukan semata-mata menyangkut kepentingan badan usaha milik daerah (BUMD), melainkan berkaitan langsung dengan hak finansial daerah yang dibutuhkan untuk membiayai infrastruktur dan pengembangan.

“Dana itu bukan sekadar untuk BUMD-nya. BUMD hanya sebagai tempat penerima, tetapi esensinya dana tersebut untuk kepentingan Pemprov Lampung dalam melaksanakan infrastruktur dan pengembangan,” ujar Iswan saat diwawancarai , Selasa, 27 Oktober 2026.

Iswan mengungkapkan, tertahannya dana PI berdampak pada terbatasnya ruang fiskal daerah.

Terlebih, realisasi PAD Lampung masih belum optimal dan dalam keterangannya disebut baru berada di kisaran 34 persen.

Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi alasan bagi Pemprov Lampung untuk lebih serius memperjuangkan sumber pendapatan yang menjadi hak daerah.

Ia menekankan, dana yang tertahan itu berpotensi mendukung berbagai kebutuhan masyarakat apabila dapat kembali masuk ke kas daerah.

Di antaranya infrastruktur dan pengembangan jalan lingkungan, jaringan irigasi, fasilitas kesehatan, hingga sarana pendidikan.

“Bayangkan berapa banyak pekerjaan yang bisa didanai dari situ. Dana itu bisa untuk membangun jalan lingkungan, irigasi, fasilitas kesehatan, hingga fasilitas pendidikan. Dananya sangat besar,” tegasnya.

Iswan mengungkapkan, persoalan dana PI tersebut telah disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Lampung saat pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan.

Ia juga telah mengangkat persoalan itu dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung.

Ia meminta gubernur, sebagai representasi pemerintah daerah, mengupayakan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperjelas status dana sekaligus mencari mekanisme agar hak finansial Lampung dapat diperjuangkan.

Menurut Iswan, upaya tersebut perlu ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia juga menyoroti putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang disebutnya tidak memuat perintah pengembalian dana tersebut ke kas provinsi.

Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi masih berjalan.

Karena itu, ia meminta Pemprov Lampung mengkaji langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh untuk memperjelas status dana tersebut.

“Walaupun saat ini proses hukum masih berjalan dan kita belum tahu pasti akhirnya bagaimana, yang jelas dana itu diperuntukkan bagi infrastruktur dan pengembangan daerah,” katanya.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena Lampung disebut belum kembali menerima dana PI sejak 2022.

Pada tahun tersebut, dana PI sempat dimasukkan dalam anggaran, tetapi tidak terealisasi setelah ditahan dan disita dalam penanganan perkara hukum oleh Kejati Lampung.

Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor migas tersebut belum kembali memberikan kontribusi sebagaimana diharapkan terhadap keuangan daerah.

Iswan menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, fasilitas produksi migas saat ini tengah menjalani pemeliharaan atau maintenance.

Kondisi itu membuat penerimaan PI berikutnya diperkirakan baru berpeluang kembali sekitar 2027 atau 2028.

Namun, besaran dana yang berpotensi diterima Lampung belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada kondisi dan perhitungan produksi setelah pemeliharaan selesai.

Situasi tersebut, menurutnya, membuat Pemprov Lampung tidak bisa hanya menunggu potensi penerimaan berikutnya.

Persoalan dana yang tertahan dan skema pengelolaan PI harus diselesaikan agar daerah memiliki kepastian mengenai sumber pendapatannya.

Selain mendorong pengembalian dana yang tertahan, Iswan juga menyoroti mekanisme penyaluran PI yang mengharuskan dana diterima melalui anak perusahaan BUMD sebelum akhirnya masuk ke kas pemerintah daerah.

Dalam skema yang disorotnya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) berperan sebagai pengelola PI melalui struktur usaha BUMD, dengan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai induk usaha sebelum dana disetorkan kepada Pemprov Lampung.

Menurut Iswan, mekanisme tersebut perlu dievaluasi karena dana yang pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan daerah harus melewati beberapa tahapan kelembagaan.

Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang pembahasan dengan pemerintah pusat agar skema penyaluran dapat dikaji kembali, termasuk kemungkinan penyaluran langsung ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang itu hak daerah, seharusnya langsung saja ditransfer ke kas pemerintah daerah. Dana tersebut harus ditata untuk memperkuat postur APBD,” ujarnya.

Ia menilai, regulasi yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar mekanisme penyaluran dan pengawasan dana PI semakin transparan serta tidak membuka celah penyimpangan.

Iswan mengungkapkan, DPRD telah berulang kali mengingatkan pihak eksekutif agar mencari terobosan.

Menurutnya, ketika PAD belum mencapai target, pemerintah daerah seharusnya lebih aktif memperjuangkan sumber pendapatan lain yang menjadi hak Lampung.

Di sisi lain, Iswan turut menyoroti keberlangsungan operasional PT LEB di tengah belum adanya penerimaan PI baru.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi keberadaan dan kebutuhan operasional perusahaan tersebut selama sumber pendapatan utamanya belum kembali mengalir.

Ia bahkan berpandangan bahwa apabila perusahaan dinilai bermasalah dan tidak dapat beroperasi secara efektif, Pemprov perlu mempertimbangkan penghentian operasional sementara sembari menata ulang skema pengelolaannya.

Evaluasi itu juga perlu disertai kajian terhadap kebutuhan biaya operasional, keberlanjutan perusahaan, serta pilihan skema yang paling menguntungkan bagi keuangan daerah.

Iswan menekankan, Pemprov Lampung harus menunjukkan langkah nyata, baik dalam memperjuangkan dana yang tertahan maupun membenahi mekanisme pengelolaan PI untuk masa mendatang.

“Kalau berdiam diri, masyarakat melihat seolah tidak ada upaya permohonan atau perlawanan ke pusat. Kalau menyangkut masalah hukum dengan kejaksaan, kenapa kita harus takut bersuara jika itu memang murni untuk mempertahankan hak finansial Provinsi?” tandasnya.

Ia mengharapkan, persoalan dana PI tidak terus berlarut-larut sehingga potensi pendapatan dari sektor migas dapat kembali dimanfaatkan untuk memperkuat APBD dan mendukung infrastruktur dan pengembangan di Lampung. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari