Thursday, 22 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Curi Uang Rp5 Juta di Rumah Warga Batu Brak, Pria 28 Tahun Diringkus Polisi

22 October 2026 21:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Curi Uang Rp5 Juta di Rumah Warga Batu Brak, Pria 28 Tahun Diringkus Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, jajaran Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Seorang pria berinisial A (28), yang diduga sebagai pelaku pencurian, berhasil diamankan polisi pada Kamis (22/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian uang tunai sebesar Rp5 juta di sebuah rumah warga. Terduga pelaku diamankan hanya dalam hitungan jam setelah keberadaannya berhasil diketahui oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan.

A yang diketahui merupakan warga Jatimulyo, Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, diduga melakukan pencurian di kediaman warga bernama Tohir. Dalam peristiwa tersebut, uang tunai milik pelapor, Varendra Aditianca (21), dilaporkan hilang setelah pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil uang yang disimpan di dalam laci meja.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat pagar bagian belakang rumah korban sebelum masuk ke dalam bangunan untuk mengambil uang tunai yang tersimpan di laci meja.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Petugas kemudian mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kejadian dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan A di kawasan Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan A tanpa harus menunggu waktu lama, kemudian membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Barat.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mendalami perkara serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna biru dengan nomor polisi BE 6867 MH yang disebut digunakan terduga pelaku.

Petugas juga menyita satu potong kaus hitam bermotif singa dan satu potong celana jeans panjang merek Lois berwarna hitam. Selain itu, polisi mengamankan sisa uang tunai yang diduga merupakan hasil pencurian sebesar Rp176.000.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, menekankan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan C3 yang meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian di Pekon Kembahang tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara cepat. Penanganan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen dan gerak cepat Polres Lampung Barat dalam merespons laporan masyarakat. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rudy Prawira.

Ia menjelaskan, atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penerapan pasal tersebut akan diproses sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk melengkapi berkas perkara dan menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari