BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Aksi pencurian 21 ban bekas dengan cara menjebol tembok gudang menggunakan mobil pikap di Jalan Lintas Sumatra, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terbongkar pada Jumat (23/10/2026). Polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut dan menyita sebagian barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Keempat pria berinisial B, H, ZA, dan CS diamankan jajaran Polsek Natar karena diduga mencuri ban bekas milik Aminata Wijaya dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta. Berdasarkan pemeriksaan awal, dua terduga pelaku yang lebih dahulu ditangkap juga mengaku telah melakukan pencurian serupa lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam terparkir di samping kantor sekaligus gudang milik korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mendapati dua pria sedang menaikkan ban bekas ke bak mobil pikap. Polisi kemudian melakukan pengejaran setelah kendaraan itu bergerak meninggalkan lokasi menuju Bandar Lampung.
“Petugas mendapati dua orang sedang menaikkan ban ke mobil pikap, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Beranti Raya,” ujar Setio, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Dua pria yang lebih dahulu diamankan masing-masing berinisial B dan H. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua orang lainnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan ZA dan CS di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Natar.
Dengan penangkapan tersebut, total empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Jebol Tembok dengan Mobil Pikap
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Para terduga pelaku diduga merusak akses masuk gudang dengan menabrakkan mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam ke tembok samping bangunan.
Setelah tembok berhasil dijebol, mereka diduga masuk ke bagian gudang dan mengambil ban-ban bekas yang tersimpan di dalamnya. Ban tersebut kemudian dipindahkan ke bak mobil pikap untuk dibawa meninggalkan lokasi.
Aksi itu diketahui setelah masyarakat melaporkan keberadaan kendaraan yang mencurigakan di sekitar gudang. Saat petugas bersama pelapor mendatangi lokasi, dua orang terlihat sedang mengangkut ban ke kendaraan tersebut.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran ketika mobil meninggalkan lokasi menuju arah Bandar Lampung. Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Beranti Raya, dan dua orang yang berada di dalamnya diamankan bersama barang bukti yang dibawa.
Polisi Dalami Dugaan Pencurian Berulang
Kapolsek Natar menjelaskan, hasil pemeriksaan awal terhadap dua terduga pelaku yang pertama diamankan mengarah pada dugaan bahwa pencurian serupa telah dilakukan berulang kali.
“Dari hasil interogasi di lapangan, dua orang yang pertama diamankan mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini,” kata Setio.
Pengakuan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan rangkaian kejadian, lokasi yang menjadi sasaran, serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku. Polisi juga perlu mengungkap apakah terdapat korban lain dalam dugaan aksi pencurian berulang tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sebagian barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8869 D, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru dengan nomor polisi BE 2187 OC, satu unit telepon genggam Realme berwarna merah, satu unit telepon genggam Apple berwarna hitam, serta 21 ban bekas.
Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp13 juta.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, berkaitan dengan pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut. (*)