Sunday, 30 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Cegah Bahaya Asap Karhutla, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Belajar 6M+1S

30 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Cegah Bahaya Asap Karhutla, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Belajar 6M+1S
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

JAKARTA— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah tegas dalam merespons ancaman pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah di daerah terdampak untuk mendirikan minimal satu "Ruang Kelas Aman Asap" sebagai tempat perlindungan darurat bagi para siswa.

Langkah mitigasi fisik ini menjadi salah satu poin krusial dalam instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Sekolah diminta merancang ruang perlindungan sementara yang kedap polutan dengan menutup celah ventilasi menggunakan busa atau dakron lembap, memfungsikan tirai kain basah, serta mengondisikan sirkulasi udara agar tetap aman dihirup anak-anak.

Selain menyiapkan fasilitas fisik penangkal polusi, Kemendikdasmen menekankan keselamatan warga sekolah melalui penerapan protokol kesehatan ketat 6M+1S.

Cakupannya meliputi pemeriksaan kualitas udara secara berkala, membatasi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi saat polusi melonjak, menghindari sumber polusi tambahan, mewajibkan penggunaan masker, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat seperti meningkatkan konsumsi air putih.

Adapun poin "+1S" mewajibkan sekolah untuk segera mengarahkan warga sekolah berkonsultasi ke fasilitas kesehatan jika timbul gangguan pernapasan.

Abdul Mu'ti memastikan bahwa perlindungan kesehatan anak dan tenaga pendidik tidak boleh mengorbankan hak dasar mereka dalam mendapatkan layanan pendidikan.

Oleh karena itu, skema agenda belajar mengajar (KBM) harus beradaptasi secara fleksibel dan disiplin berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian dari situs resmi KemenLHK maupun BMKG.

Pemantauan wajib dilakukan dinas dan sekolah setidaknya dua kali sehari, yakni sebelum KBM dimulai dan saat pertengahan hari.

Guna mengedepankan prinsip kehati-hatian, Kemendikdasmen menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan data indikator kualitas udara dari sumber resmi pada titik dan waktu yang sama, sekolah diwajibkan menggunakan acuan nilai ISPU dengan tingkat risiko paling tinggi.

Penyesuaian Moda Belajar Berdasarkan Status ISPU:

ISPU 1–50 (Kategori Baik): Pembelajaran tatap muka (PTM) digelar penuh secara normal.

ISPU 51–100 (Kategori Sedang): PTM tetap berjalan penuh, tetapi seluruh agenda fisik luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dialihkan ke dalam ruangan, serta stok masker wajib disiapkan.

ISPU 101–200 (Kategori Tidak Sehat): PTM diselenggarakan secara terbatas dengan skema jam belajar yang diperpendek dan kewajiban memakai masker.

Sementara itu, kelompok rentan seperti siswa PAUD, SD kelas I–III, SLB, serta murid dengan penyakit penyerta (komorbid) diwajibkan penuh beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

ISPU 201–300 (Kategori Sangat Tidak Sehat): Seluruh PTM dihentikan sementara dan dialihkan total ke PJJ, baik secara daring maupun luring. Aktivitas administrasi sekolah dibatasi, sementara layanan dukungan psikososial dan kesehatan siswa tetap berjalan.

ISPU Lebih dari 300 (Kategori Berbahaya): Segera menghentikan total seluruh aktivitas berkumpul di lingkungan sekolah.

Fokus utama dialihkan penuh pada tindakan evakuasi, perlindungan jiwa, serta koordinasi intensif bersama BPBD dan Dinas Kesehatan setempat.

Melalui rincian aturan taktis ini, Kemendikdasmen mengharapkan seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan di wilayah rawan karhutla dapat sigap mengambil keputusan terukur tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun hak belajar peserta didik.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari