BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, memastikan akan membentuk tim khusus guna menangani konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
Langkah itu disampaikan Parosil Mabsus menyusul proses penyelidikan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dugaan penguasaan kawasan hutan Register 43 B Krui Utara di wilayah Sidomulyo.
Menurut Parosil, pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa adanya kepastian bagi masyarakat. Karena itu, Pemkab Lampung Barat berencana turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus mencari solusi terbaik atas konflik yang terjadi.
"Pada prinsipnya persoalan ini masih berproses. Nanti pemerintah daerah akan turun langsung untuk mengumpulkan data dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Parosil, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian masyarakat di kawasan tersebut diketahui telah lama tinggal dan mengelola lahan, baik sebagai permukiman maupun perkebunan kopi. Bahkan, menurutnya, ada warga yang telah menetap selama puluhan tahun di wilayah yang kini dipersoalkan status hukumnya tersebut.
"Masyarakat di sana ada yang sudah tinggal lebih dari 25 tahun, bahkan mungkin sampai 50 tahun. Tentu ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Parosil menuturkan, mayoritas warga di wilayah tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar administrasi penguasaan lahan. Karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya kepastian hukum agar persoalan tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Untuk mempercepat penanganan, Parosil mengaku telah meminta asisten daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun langsung melakukan pendataan di lapangan.
"Mungkin minggu depan saya minta asisten bersama OPD turun ke lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus melihat kondisi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah ingin penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan dan regulasi yang berlaku terkait kawasan hutan.
Selain melakukan pendataan, Pemkab Lampung Barat juga membuka peluang penyelesaian melalui program perhutanan sosial yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Program tersebut dinilai dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang telah lama mengelola kawasan namun belum memiliki legalitas yang kuat.
"Sekarang pemerintah pusat juga memberikan beragam kelonggaran melalui program perhutanan sosial. Tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa masuk dalam program itu,” jelas Parosil.
Dalam polemik tersebut, nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, juga ikut menjadi sorotan. Hal itu lantaran beragam Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki warga diketahui diterbitkan pada tahun 1999 saat Sutikno masih menjabat sebagai kepala desa.
Menanggapi hal tersebut, Parosil mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk DPRD Lampung Barat. Menurutnya, komunikasi akan lebih mudah dilakukan karena Sutikno kini menjabat sebagai pimpinan DPRD.
"Kebetulan beliau sekarang pimpinan DPRD, jadi komunikasinya lebih mudah. Yang jelas pemerintah akan memperjuangkan harapan masyarakat, tetapi tetap harus sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa beragam perangkat desa terkait dugaan penguasaan kawasan Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo.
Di lapangan, kawasan tersebut kini telah berkembang menjadi permukiman warga dan sentra perkebunan kopi yang dihuni ratusan kepala keluarga selama puluhan tahun.