Friday, 10 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Bunuh Mantan Istri Secara Berencana, Beny Alias Ayung Divonis 19 Tahun Penjara

10 July 2026 00:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
‎Bunuh Mantan Istri Secara Berencana, Beny Alias Ayung Divonis 19 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

‎Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat, menyebutkan seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny alias Ayung dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Samsumar saat membacakan amar putusan.

‎Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

‎Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Terdakwa juga dinilai tidak pernah berdamai maupun memberikan santunan kepada keluarga korban sejak peristiwa tersebut terjadi.

‎Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, menyebutkan penyesalan, serta bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.

‎Majelis hakim turut menetapkan sebagian barang bukti berupa dua bilah pisau, batu cobek, pakaian, kunci rumah, dan barang lain yang digunakan dalam tindak pidana untuk dimusnahkan. Sementara itu, telepon genggam dan sepeda motor dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

‎Persidangan sebelumnya mengungkap sebagian fakta yang menguatkan unsur perencanaan. Terdakwa datang ke rumah korban pada dini hari menggunakan kunci cadangan yang masih disimpannya setelah bercerai.

Ia memarkir sepeda motor sekitar 400 meter dari lokasi, masuk melalui samping rumah, mencabut kamera CCTV, lalu menuju kamar korban yang saat itu sedang tertidur.

‎Setelah korban tewas, terdakwa juga berupaya merekayasa tempat kejadian perkara dengan menjebol plafon rumah agar seolah-olah ada orang lain yang masuk atau keluar dari rumah.

Rangkaian tindakan itu menjadi salah satu dasar majelis hakim menyebutkan pembunuhan dilakukan secara terencana.

‎Fakta persidangan juga mengungkap korban mengalami luka yang sangat parah. Selain dipukul menggunakan batu cobek, Tri Finalia menderita sekitar 74 luka tusuk di berbagai bagian tubuh.

‎Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzulah menyebutkan masih memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Terdakwa juga mengambil sikap yang sama sehingga peluang mengajukan banding masih terbuka.

‎"Karena terdakwa menyebutkan pikir-pikir, maka kami juga menyebutkan pikir-pikir," kata Edman.

‎Sementara itu, kakak kandung korban, Serfiria, mengaku bersyukur vonis yang dijatuhkan tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meski demikian, keluarga memiliki harapan pelaku mendapat hukuman penjara seumur hidup mengingat tindakan yang dilakukan dinilai sangat keji.

‎"Kami sebenarnya memiliki harapan seumur hidup. Tapi kami menghormati putusan pengadilan. Yang penting hukumannya tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa," ujarnya.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung bertepatan dengan hari ulang tahun ke-31 almarhumah Tri Finalia. Momen itu dimanfaatkan keluarga dengan membawa foto korban ke ruang sidang sebagai bentuk penghormatan sekaligus menantikan putusan yang dianggap memberikan keadilan bagi almarhumah.

Untuk diketahui, sebelumnya Tri Finalia tewas secara mengenaskan di rumahnya di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Ratu Lenglengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada dini hari, 1 November 2025. Pelakunya tidak lain merupakan mantan suaminya sendiri.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari