BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait puluhan perusahaan tambang yang izinnya telah berakhir namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Tahun 2025 Nomor 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mengungkap terdapat 62 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Provinsi Lampung yang masa berlaku izinnya telah berakhir.
BPK merinci, terdapat 29 perusahaan yang memegang 31 IUP OP dengan izin yang telah habis masa berlakunya, namun belum menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi.
Selain itu, terdapat 22 perusahaan yang memegang 31 IUP OP yang juga telah habis masa izinnya, tetapi belum menyampaikan laporan pelaksanaan aktivitas pascatambang.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, mengungkapkan sebagian besar perusahaan yang masuk dalam temuan BPK sudah tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan.
"Rata-rata sudah tidak beroperasi lagi. Semua datanya sudah kami miliki, baik perusahaan pertambangan yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif," kata Budhi, Selasa (21/7/2026).
Budhi menjelaskan, izin usaha pertambangan memiliki mekanisme perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama perusahaan masih beroperasi dan cadangan mineral masih tersedia, pemegang izin dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku.
"Izin tersebut memiliki opsi perpanjangan hingga dua kali. Biasanya kalau usahanya masih berjalan dan masih memiliki potensi, mereka akan mengajukan perpanjangan," ujarnya.
Namun, apabila pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan hingga masa berlaku izin berakhir, maka izin tersebut otomatis tidak lagi berlaku.
"Kalau tidak mengajukan perpanjangan, ya otomatis izinnya tidak berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan keterangan, perusahaan yang telah memanfaatkan seluruh kesempatan perpanjangan masih memiliki peluang untuk kembali mengelola wilayah tambang melalui mekanisme pengajuan izin baru, sepanjang lokasi tersebut masih memiliki potensi sumber daya mineral dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kalau sudah dua kali perpanjangan, mereka bisa mengajukan izin baru. Itu kami dorong jika lokasi tersebut memang masih memiliki potensi," pungkasnya. (*)