Friday, 09 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BKSDA Tegur 34 Pelaku Wisata Karena Buka Open Trip ke Gunung Anak Krakatau

09 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BKSDA Tegur 34 Pelaku Wisata Karena Buka Open Trip ke Gunung Anak Krakatau
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan kawasan Cagar Alam (CA) Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata.

BKSDA mengingatkan kawasan tersebut bukan tempat wisata yang bisa dimasuki secara bebas.

Teguran itu disampaikan melalui surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang kedapatan menawarkan hingga mempromosikan perjalanan wisata ke kawasan Anak Krakatau.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali menyosialisasikan status Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi.

"Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam," kata Itno, dilansir Detik.com, Kamis (8/10/2026).

Namun, promosi wisata ke kawasan tersebut masih ditemukan. BKSDA kemudian meminta para pelaku usaha tidak lagi menjadikan Anak Krakatau sebagai bagian dari paket wisata.

"Sehingga kita ingin memastikan teman-teman ini untuk tidak lagi memasukkan Krakatau sebagai sarana untuk mempromosikan wisata mereka," ujarnya.

Dalam surat teguran itu, BKSDA meminta penghentian promosi, pemasaran, penawaran, hingga penjualan paket perjalanan yang menjadikan CA Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan.

Larangan tersebut juga mencakup penerimaan pendaftaran, pemesanan, pembayaran, hingga pemberangkatan wisatawan menuju kawasan cagar alam.

Aktivitas wisata yang diminta dihentikan antara lain pendakian, trekking, camping, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, dan agenda rekreasi lainnya di dalam kawasan.

Itno menjelaskan CA Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan suaka alam. Karena itu, masyarakat tidak dapat keluar-masuk kawasan tersebut tanpa izin. "Kalau tidak berizin," kata Itno.

Meski demikian, agenda tertentu tetap dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan. Salah satunya penelitian yang membutuhkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). "Penelitian, iya, ada SIMAKSI," ujarnya.

BKSDA juga menyoroti kondisi Anak Krakatau yang merupakan gunung api aktif. Aktivitas gunung tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sehingga faktor keselamatan menjadi salah satu pertimbangan pembatasan akses.

Pada Agustus 2026, sempat beredar dokumentasi wisatawan yang masuk hingga mendaki lereng Anak Krakatau. Saat itu, status gunung masih berada pada Level III atau Siaga.

Anak Krakatau kemudian mengalami aktivitas erupsi pada 4-6 September 2026 yang berlangsung sekitar 25 jam secara terus-menerus. Statusnya selanjutnya diturunkan dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada pada 21 September 2026.

Itno menyampaikan BKSDA memahami Anak Krakatau memiliki daya tarik bagi wisatawan. Namun, masyarakat tetap bisa menikmati pemandangan gunung tersebut dari luar kawasan cagar alam.

"Kita tidak memungkiri bahwa Krakatau ini adalah salah satu destinasi wisata yang kategori favorit," katanya.

"Mungkin sekadar lewat, memantau menggunakan teropong," lanjut Itno.

BKSDA akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memperkuat pengawasan. Jika setelah teguran masih ditemukan pemberangkatan wisatawan atau aktivitas tanpa izin, langkah penegakan hukum dapat dilakukan.

"Ke depan kalau memang itu bukan sebagai solusi yang terbaik, berarti ada upaya lain yang lebih kuat, lebih tegas," ujarnya.

Adapun 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang mendapat teguran berasal dari beberapa daerah, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta.

Itno menyampaikan proses penegakan hukum nantinya membutuhkan keterlibatan aparat lain karena kewenangan BKSDA dalam penindakan terbatas.

"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," jelasnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah, termasuk Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Selatan serta instansi terkait di Banten.

Dalam surat tersebut, BKSDA turut mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pelanggaran di kawasan konservasi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tertentu terhadap kawasan suaka alam dapat mencapai 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta bagi perseorangan.

Sementara bagi korporasi, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 miliar sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam surat teguran.

BKSDA menekankan Anak Krakatau tidak dapat dijadikan tujuan paket wisata secara bebas. Wisatawan masih bisa melihat gunung dari luar kawasan, tetapi aktivitas wisata di dalam cagar alam harus memiliki izin sesuai ketentuan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari