BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait isu dugaan penggerebekan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, bersama seorang anggota dewan lainnya di sebuah hotel di kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK).
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menggarisbawahi bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap informasi yang beredar.
Hal itu disampaikan Yuhadi dalam konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).
Yuhadi mengungkapkan, sebelum memberikan pernyataan resmi, pihaknya menerima pesan WhatsApp dari masyarakat maupun wartawan yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, banyaknya pertanyaan yang masuk menjadi alasan BK DPRD melakukan penelusuran untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
"Karena itu kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan, kita cek dan kita klarifikasi," kata Yuhadi.
Ia menjelaskan, BK DPRD telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam tuduhan serta mengumpulkan berbagai bahan dan keterangan.
Dari hasil penelusuran tersebut, Yuhadi menuturkan tidak ditemukan fakta yang membuktikan Sri Ningsih berada di lokasi sebagaimana yang dituduhkan.
"Berdasarkan data dan temuan institusi, Ibu Sri Ningsih dipastikan tidak berada di lokasi pada hari tersebut. Peristiwa penggerebekan yang dituduhkan itu juga tidak pernah terjadi," tegasnya.
Yuhadi menilai informasi yang beredar sebelumnya memiliki sumber dan dasar yang tidak jelas. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Yuhadi mengingatkan bahwa penggunaan foto, nama maupun gelar seseorang yang kemudian disertai narasi negatif tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia juga meminta para pembuat konten yang telah mengunggah tuduhan tersebut untuk segera menghapus konten dari TikTok maupun platform media sosial lainnya.
"Kalau memang ada yang mengaku memiliki bukti otentik, silakan tunjukkan. Kalau ada CCTV, saksi, atau keterangan ahli, silakan disampaikan. BK siap memprosesnya dalam sidang kode etik," tegas Yuhadi.
Menurutnya, BK DPRD tidak akan melindungi anggota dewan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, BK berkewajiban menjaga nama baik dan marwah lembaga DPRD serta memberikan perlindungan terhadap anggotanya.
"Kalau nanti Ibu Sri Ningsih terbukti bersalah, kami pasti akan memberikan hukuman sesuai ketentuan. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan kemudian nama baik dan martabatnya dirusak oleh informasi yang tidak benar," ujarnya.
Yuhadi mengingatkan, masyarakat agar berhati-hati dalam menuduhkan perbuatan asusila kepada seseorang. Menurutnya, tuduhan zina bukan perkara ringan, baik dari sisi hukum maupun agama.
Di sisi lain, kuasa hukum Sri Ningsih, Hanafi Sampurna, juga menyampaikan bantahan tegas terhadap informasi yang beredar di sebagian media daring dan media sosial.
"Kami secara tegas membantah informasi tersebut. Itu tidak benar, hoaks, fitnah, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik," ujar Hanafi.
Menurut Hanafi, penyebaran informasi tersebut telah berdampak terhadap nama baik, harkat, dan martabat kliennya.
Ia menggarisbawahi pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan luaskan tuduhan tersebut apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum. (*)