BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Peraturan Kapolda (Perkapolda) bukan sekadar dokumen administratif.
Namun menjadi instrumen operasional yang memuat SOP dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas dari tingkat polda hingga polsek.
Di mana, dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2025 ditekankan bahwa penyusunan Perkapolda wajib mengikuti format SOP yang baku.
"Artinya, tidak boleh lagi ada tumpang tindih prosedur atau interpretasi yang berbeda-beda di lapangan," kata Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto saat memberikan arahan dalam penyuluhan Pembentukan Peraturan Kapolda dan penyusunan SOP sesuai Perkap No 1 tahun 2025 Tentang Pembentukan Peraturan Di Lingkungan Polri, Senin 11 Mei 2026.
Dalam agenda yang berlangsung di Rupatama Polda Lampung tersebut, Brigjen Sumarto menekankan bahwa proses pembentukan Perkapolda lebih ketat yang dilakukan melalui mekanisme penyusunan Program Legislasi Kepolisian (Prolegpol) pada awal tahun.
Di mana, setiap rancangan harus melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi di Bidang Hukum Polda dan verifikasi di Divisi Hukum Polri.
"Hal ini bertujuan agar tidak ada peraturan di tingkat daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," papar Brigjen Sumarto dalam acara yang dihadiri para PJU Polda Lampung.
Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Lampung Kombes Ahmad Sukiyatno menjelaskan, sejak berlakunya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2025, Bidkum Polda Lampung telah melakukan beberapa sosialisasi.
Sasarannya adalah satuan kerja dan satuan wilayah di jajaran Polda Lampung. Kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap SOP yang diajukan oleh 13 satker.
Dalam kesempatan tersebut Kombes Ahmad Sukiyatno menginginkan satuan kerja atau satuan wilayah yang belum membuat SOP agar menginventarisasi berdasar tupoksi yang belum terakomodir dalam suatu peraturan.
Termasuk yang belum diatur di tingkat Mabes Polri atau pembina fungsi serta mengajukan konsep tersebut ke Bidkum Polda Lampung untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi, selanjutnya diajukan kepada Kapolda untuk ditandatangani.
Sementara dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan bahwa Kapolda memiliki wewenang penuh yang tidak dapat didelegasikan untuk membentuk dan menetapkan Perkapolda.
Peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Perpol atau Perkap yang lebih tinggi ini bersifat teknis, berupa petunjuk pelaksanaan atau SOP yang berkaitan dengan tugas polda, polres, hingga tingkat polsek.
Seluruh jenis peraturan kepolisian, termasuk Perkapolda mesti disusun sesuai teknik penyusunan perundang-undangan dengan bentuk penulisan dan format SOP yang tercantum dalam Lampiran I Perkap.
Prosedur pembentukan Perkapolda ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis untuk menjamin legalitas dan harmonisasi.
Tahap pertama, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) oleh pemrakarsa dengan surat perintah Kapolda untuk menyusun kajian dan rancangan.
Dilanjutkan sinkronisasi dan harmonisasi yang dilakukan oleh Bidkum Polda dengan melibatkan satuan fungsi terkait. Bahkan bisa melibatkan Divisi Hukum Polri atau ahli.
Tahap berikutnya, rancangan peraturan diajukan ke Divkum Polri untuk diverifikasi awal dan disahkan oleh Kapolri.