BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(karhutla) seluas 1,5 hektare terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Api dipicu gegara ulah pria inisial JS (68) yang membakar pohon.
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membakar lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan pemilik lahan, JS, bersama beragam warga yang tengah berupaya memadamkan api.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu serta Damkar PT EMP Lirik untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas.
Polisi kemudian mengamankan JS selaku pemilik lahan. Dalam pemeriksaan awal, dia mengaku menyalakan api untuk mengusir nyamuk.
Dalam pemeriksaan polisi, JS mengaku membakar pohon untuk mengusir nyamuk. Namun, api merembet ke lahan sekitar rumahnya dan dia tidak dapat mengendalikan api tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan penegakan hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mencegah dan menindak tegas setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
"Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengutip Detik.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap beragam saksi, mengamankan barang bukti serta mengidentifikasi titik awal sumber api. Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beragam barang bukti berupa satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang telah terbakar serta dua batang kayu yang telah terbakar. Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan JS sebagai tersanga. JS juga ditahan di Polres Inhu.
JS dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.