Sunday, 31 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Beraksi Pakai Mobil Mewah, Komplotan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

30 May 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Beraksi Pakai Mobil Mewah, Komplotan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis area parkir hotel, penginapan dan rumah kost. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bergaya necis menggunakan mobil mewah untuk mengelabui petugas keamanan.

Dua dari lima pelaku yang berhasil diamankan adalah JD (18) dan RA (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, komplotan ini memiliki modus operandi yang rapi. Mereka sengaja mengendarai mobil Honda Civic saat berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan pihak security.

"Pelaku merupakan jaringan curanmor yang menyasar area parkir hotel dan penginapan. Mereka menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak memicu kecurigaan petugas keamanan," kata Kompol Gigih, Sabtu (30/5/26)

Menurut Gigih, komplotan ini memiliki pembagian peran yang jelas. Dua pelaku yang tertangkap bertugas sebagai pemantau situasi dan penunjuk lokasi. 

Sedangkan eksekutor lapangan atau pemetik adalah pelaku lain yang saat ini masih buron. Polisi menduga para eksekutor tersebut merupakan pemain lintas wilayah yang berasal dari Lampung Timur.

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, pada Jumat (29/5/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.

Namun, saat hendak ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas di lapangan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur demi melumpuhkan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung. Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap seluruh TKP dan jaringan penadah mereka," tegasnya

Dalam aksi terakhirnya di hotel kawasan Jalan Raden Intan, komplotan ini terbilang nekat. Mereka menggasak dua unit sepeda motor sekaligus.

Bahkan, saat aksinya tepergok, pelaku sempat menerobos barikade dan menabrak petugas keamanan hotel yang mencoba menghalangi jalan mereka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebagian barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan di TKP lain, serta satu unit mobil Honda Civic yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari