BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(BK) SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus berinisial RR, diduga menjadi pelaku perselingkuhan berulang, bahkan dengan anak didiknya sendiri.
Fakta memalukan itu dibongkar langsung oleh suami sahnya, BR, di tengah bergulirnya kasus dugaan perzinaan RR dengan pria beristri berinisial RH di Polda Lampung.
Oknum guru tersebut diketahui bernama lengkap Regina Riyas (RR), guru PPPK yang bertugas sebagai Guru BK di SMAN 2 Kota Agung. Sebelumnya juga pernah selingkuh dengan FY yang selama ini disebut-sebut adalah muridnya, diketahui bernama lengkap Fikry.
"Sebelumnya sempat ada dugaan selingkuh dengan anak murid atas nama Fikry," ungkap BR dengan nada geram.
Pernyataan BR ini menohok. Sebagai Guru BK, Regina Riyas seharusnya menjadi tempat siswa mengadu soal moral, etika, dan masalah pribadi. Namun, ia justru diduga menjalin hubungan gelap dengan mantan murid yang pernah ia bimbing.
BR mengaku sudah lama mengetahui kelakuan istrinya, namun memilih bungkam demi anak.
"Cuma saya berusaha menutup mata dan telinga. Tidak sampai ke proses hukum karena saya takut dampaknya ke keluarga dan anak-anak," ujarnya.
Kesabaran itu kini habis. Setelah kasus terbaru dengan pria lain berinisial RH yang diketahui bernama Rudi Hartono meledak, BR tidak lagi bisa menutupi borok lama istrinya.
Untuk diketahui, baik Regina Riyas maupun Rudi Hartono sama-sama sudah memiliki pasangan sah. Regina adalah istri sah dari Berli Bernando, warga Kabupaten Pringsewu, anak dari pemilik usaha kuliner ternama di Pringsewu.
Mereka menikah pada 11 September 2017 dan telah dikaruniai dua orang putra laki-laki serta memiliki rumah di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sementara Rudi Hartono juga memiliki istri sah berinisial RAP.
Perselingkuhan Regina dan Rudi Hartono terbongkar setelah istri sah Rudi, RAP, secara resmi melaporkan keduanya ke SPKT Polda Lampung pada 27 Juli 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Parahnya, menurut penuturan BR, Regina diduga bukan hanya sekali selingkuh. Ia diduga kerap gonta-ganti pasangan, mulai dari Fikry sang murid di SMAN 2 Kota Agung, hingga seorang pria yang bekerja di perusahaan pelayaran.
Saat ini, rumah tangga Regina dan Berli sendiri sudah di ujung tanduk dan dalam proses perceraian.
Atas rentetan dugaan pelanggaran moral yang berat ini, BR dan publik mendesak tindakan tegas tanpa kompromi.
Seorang Guru BK yang diduga berzina, berselingkuh dengan mantan murid, dan menghancurkan dua rumah tangga sekaligus, dinilai sudah tidak layak dan tidak pantas menyandang status sebagai pendidik.
"Seorang guru, apalagi Guru BK, harusnya jadi contoh. Kalau moralnya seperti ini, apa yang mau diajarkan ke anak-anak didik? Kami mendesak Polda Lampung memproses pidana perzinahannya dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memecat Regina Riyas secara tidak hormat," tegas BR.
Desakan pemecatan itu menguat. Dunia pendidikan tidak boleh mentolerir oknum yang mencoreng marwah guru. Jika terbukti, sanksi etik paling pantas bukanlah sekadar teguran, melainkan pemecatan.
sebagian siswa SMAN 2 Kota Agung yang ditemui dan meminta namanya tidak disebutkan mengaku muak dan malu dengan kelakuan oknum Guru BK tersebut. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk tidak ragu memecat Regina Riyas.
"Kami sebagai murid malu. Guru BK itu kan harusnya jadi contoh moral, bukan malah kasih contoh selingkuh. Apalagi sama (mantan) siswa sendiri, si Fikry, warga Kota Agung. Itu jijik sekali," ujar salah seorang siswi kelas XII yang enggan disebutkan namanya.
"Selama ini dia ceramah soal etika, soal menjaga diri. Ternyata kelakuannya sendiri seperti itu. Pantas tidak jadi guru. Kalau masih dipertahankan, kami yang tidak respect. Pecat saja," timpal siswa lainnya dengan nada geram. (*)