Wednesday, 13 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Benny: Ayah Penikam Anak di Tubaba Harus Dihukum Berat

12 May 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Benny: Ayah Penikam Anak di Tubaba Harus Dihukum Berat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kasus ayah berinisial RY (32) yang tega menikam putri kandungnya ARP (10) hingga delapan kali di Kabupaten Tulang Bawang Barat menuai sorotan keras dari pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara.

Menurut Benny, peristiwa tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai konflik keluarga biasa, melainkan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

“Kasus kekerasan berat terhadap anak kandung seperti ini seharusnya tidak dipandang sekadar persoalan domestik. Perbuatan seorang ayah yang melukai anak kandungnya sendiri adalah bentuk pengkhianatan paling brutal terhadap nilai kemanusiaan, perlindungan anak, dan tanggung jawab moral sebagai orang tua,” kata Benny, Selasa (12/5/26) malam.

Ia memastikan, dalam perspektif hukum pidana modern, rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun ketika pelaku kekerasan justru berasal dari dalam rumah sendiri, maka kejahatan tersebut memiliki dimensi lebih serius dibanding tindak pidana biasa.

“Pelaku bukan hanya menyerang fisik korban, tetapi juga menghancurkan rasa aman, kepercayaan, dan masa depan psikologis anak,” ujarnya.

Benny menilai negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, terlebih jika korbannya merupakan anak kandung sendiri. Menurut dia, anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan maksimal dari negara.

“Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT harus dilakukan secara tegas, progresif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya budaya sosial yang kerap menormalisasi kekerasan dengan alasan mendidik anak, emosi sesaat, atau urusan keluarga. Pandangan semacam itu dinilai berbahaya dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Tidak ada legitimasi budaya, emosi, ataupun relasi darah yang dapat membenarkan tindakan brutal terhadap anak,” lanjutnya.

Dalam ilmu viktimologi, kata dia, anak korban kekerasan domestik mengalami penderitaan berlapis, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hingga gangguan perkembangan mental di masa depan.

“Trauma akibat kekerasan orang tua bisa membentuk ketakutan permanen, hilangnya rasa percaya diri, bahkan berpotensi mereproduksi kekerasan di kemudian hari,” jelasnya.

Terkait aspek pidana, Benny menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan konstruksi hukum yang lebih berat jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dan kekerasan berat.

“Jika benar dilakukan secara sadar dan mengarah pada kekerasan berat, maka penyidik perlu mempertimbangkan kemungkinan pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan terhadap anak, bergantung hasil pembuktian,” katanya.

Ia melanjutkan, tujuan pemidanaan bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi efek perlindungan sosial dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

“Negara harus menunjukkan bahwa rumah bukan wilayah bebas hukum. Siapa pun yang menjadikan anak sebagai sasaran kekerasan harus berhadapan dengan konsekuensi pidana berat,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari