Saturday, 31 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Emas ke Luar Negeri Sepanjang 2026

31 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Emas ke Luar Negeri Sepanjang 2026
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(DJBC) berhasil menggagalkan 94 upaya penyelundupan emas ilegal ke luar negeri sepanjang 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan total 353 kilogram emas yang dibawa tanpa dokumen resmi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, emas tersebut diamankan melalui beberapa operasi di berbagai pintu keluar Indonesia, mulai dari pelabuhan hingga bandara.

Salah satu pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Feri Batam dengan barang bukti berupa 11,3 kilogram bubuk emas yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,65 miliar.

"Selama tahun ini telah menangkap 353 kilogram emas yang sedianya akan diselundupkan ke luar negeri dengan tidak memiliki dokumen. Ini ditangkap di pelabuhan, di bandara, dan seterusnya," kata Suahasil dalam Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat (30/10/2026).

Ia memastikan, pemberantasan penyelundupan emas tidak hanya berkaitan dengan pengamanan penerimaan negara, tetapi juga merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik perdagangan komoditas ilegal.

Menurutnya, pelaksanaan APBN harus dibarengi pengawasan agar kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak keluar secara ilegal.

Dalam pengembangan pengawasan, Bea Cukai mengidentifikasi lima bandara strategis sebagai titik penindakan, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Juanda Sidoarjo.

"Berdasarkan analisis intelijen, beberapa kasus melibatkan warga negara asing, terutama asal China dan India, dengan tujuan pengiriman ke Dubai, Bangkok, Singapura, India, hingga Malaysia," terangnya.

Data DJBC mencatat, khusus periode 1 hingga 26 Oktober 2026, petugas kembali menemukan emas ilegal seberat 25,88 kilogram dari beberapa penindakan di bandara strategis. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp61 miliar.

Bea Cukai memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan komoditas sumber daya alam yang berpotensi mengurangi penerimaan dan merugikan negara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari