Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Aset Tanah Pemkot Bandar Lampung Rp951 Miliar Belum Bersertifikat, Dokumen Lama Jadi Kendala

27 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 8 kali
Bagikan:
Aset Tanah Pemkot Bandar Lampung Rp951 Miliar Belum Bersertifikat, Dokumen Lama Jadi Kendala
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sebanyak 201 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan luas total 145,98 hektare meter persegi belum memiliki sertifikat. Aset yang nilainya mencapai Rp951,66 miliar itu tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan publik.

Persoalan utama yang dihadapi pemerintah kota adalah keterbatasan dokumen kepemilikan dan bukti penyerahan tanah. beragam lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang diserahkan sejak lama tidak lagi dilengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, menuturkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah menelusuri serta mengupayakan sertifikasi lahan-lahan tersebut.

“Problemnya kalau di Dinas PU, kalau mau sertifikatkan tanah di bawah jalan, harus tetap menyertakan sertifikat sisi kanan kiri jalannya,” kata Zakky, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, sebagian lahan yang belum bersertifikat merupakan fasum dan fasos yang telah diserahkan sejak bertahun-tahun lalu. Namun, proses pengamanan aset secara hukum terkendala karena bukti penyerahan atau dokumen kepemilikannya tidak tersedia.

“Fasum yang diserahkan sudah lama, zaman dulu. Tidak ada bukti, maka tidak bisa disertifikatkan,” ujarnya.

Meski belum bersertifikat, Zakky memastikan lahan-lahan tersebut tetap tercatat dalam daftar aset Pemkot Bandar Lampung. Pemerintah kota masih berupaya melengkapi dokumen agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

“Walaupun belum bisa disertifikatkan, tetap tercatat. Tanah itu tidak akan hilang karena sudah masuk dalam pencatatan aset Pemkot,” katanya.

Kendala lain ditemukan pada lahan yang berada di kawasan perumahan. Dinas Perkim masih menelusuri pengembang yang bertanggung jawab atas penyerahan tanah, termasuk mencari dokumen pelepasan hak yang diperlukan untuk proses sertifikasi.

“Di Dinas Perkim juga kendalanya sedang mencari developernya. Tanah itu ada di perumahan, tetapi tidak ada pelepasan dari developer. Mungkin dulu ada, tetapi sekarang masih ditelusuri,” jelas Zakky.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemkot Bandar Lampung, terdapat 201 bidang tanah di luar aset tanah di bawah jalan yang belum bersertifikat.

Total luas lahan tersebut tercatat mencapai 1.459.813,27 meter persegi, dengan nilai Rp951.664.233.382 atau sekitar Rp951,66 miliar. Data itu diperoleh BPK melalui penelusuran Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemkot Bandar Lampung.

Dari jumlah tersebut, tujuh bidang tanah digunakan untuk puskesmas dan puskesmas pembantu. Sebanyak 71 bidang lainnya dimanfaatkan sebagai lokasi sekolah, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Adapun 123 bidang tanah sisanya digunakan untuk berbagai keperluan yang tercatat dalam KIB A pada 26 OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

BPK mengingatkan, aset tanah yang digunakan tanpa dilengkapi pengamanan hukum berisiko memicu sengketa atau gugatan dari pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

“Penggunaan tanah tanpa dilengkapi dengan pengamanan hukum memiliki risiko gugatan oleh pihak lain yang tidak berhak,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

Temuan tersebut menjadi perhatian bagi Pemkot Bandar Lampung untuk menuntaskan penelusuran dokumen, memperjelas status kepemilikan, dan mempercepat sertifikasi aset. Langkah itu diperlukan agar aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari