Monday, 07 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Arinal Djunaidi Siap Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Kesehatan Menurun

07 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
‎Arinal Djunaidi Siap Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Kesehatan Menurun
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Menjelang persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang akan digelar Rabu (9/9/2026), Penasihat Hukum terdakwa mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking menjelaskan persiapannya.

‎Ana memastikan Arinal akan hadir di persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan nanti, meskipun saat ini kondisi kesehatan kliennya sedang menurun.

‎"Pak Arinal siap hadir di persidangan. Kita lihat perkembangannya saya berhadap semoga beliau sehat menjalani proses persidangan sebagaimana mestinya. Karena semakin cepat prosesnya akan semakin baik," kata dia, melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2026).

‎Ia menuturkan selama Arinal berada di Lapas Rajabasa, pihak keluarga selalu menyediakan obat-obatan dan mengikuti setiap ada pemeriksaan kesehatan.

‎"Kondisi kesehatannya memang menurun, karena beliau juga kan usianya sudah 70 tahun. Kemudian tentu kualitas hidupnya pasti menurun, dan itu mempengaruhi kesehatan beliau," ucapnya.

‎Ana mengaku pihaknya telah menerima salinan resmi surat dakwaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dan akan dikaji untuk mempersiapkan pembelaan pada persidangan berikutnya.

‎"Salinan resmi surat dakwaan sudah kami terima. Sidang berikutnya kita akan meminta waktu untuk menyampaikan pandangan kami," ungkap Ana.

‎"Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin terhadap apa yang didakwakan terhadap beliau," pungkasnya.

‎Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyiapkan tiga hakim yang akan mengadili terdakwa mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi, yaitu Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, Anggota 1 Charles Kholidy, Anggota 2 Ayanef Yulius.

‎Pasal-pasal dakwaan yang akan dijerat kepada Arnial Djunaidi antara lain, ​Dakwaan Pertama Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

‎​Dakwaan Pertama Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.​ Dakwaan Kedua atau alternatif Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

‎Sidang pembacaan dakwaan itu sindiri rencananya akan berlangsung pada 9 September 2026 pukul 9.00 WIB di ruang Bagir Manan kantor PN Tanjungkarang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari