BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Apindo) Lampung menilai aksi pembakaran mess karyawan dan beragam fasilitas milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi perhatian serius bagi dunia usaha.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (12/8/2026) tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha maupun calon investor, terutama menyangkut keamanan pekerja, kepastian hukum, dan perlindungan aset perusahaan.
Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian menilai, investasi membutuhkan kepastian hukum dan kondisi keamanan yang kondusif. Namun, satu kasus tidak semestinya dijadikan gambaran keseluruhan iklim investasi di Provinsi Lampung.
"Ini tentu menjadi perhatian dunia usaha karena investasi membutuhkan kepastian hukum, keamanan pekerja, dan perlindungan aset. Kejadian seperti ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha dan calon investor," ujar Ary, Jumat (14/8/2026) .
Meski demikian, Apindo meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aksi pembakaran dan perusakan aset. Sebab, peristiwa itu merupakan bagian dari konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat dengan PT BSA.
"Pembakaran dan perusakan aset tetap tidak dapat dibenarkan. Tetapi kita juga tidak boleh hanya melihat tindakan akhirnya tanpa menyelesaikan persoalan yang menjadi akar konflik," katanya.
Menurutnya, apabila akar persoalan tidak segera diselesaikan, potensi konflik serupa dapat kembali terjadi. Kondisi tersebut pada akhirnya akan merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Konflik agraria PT BSA kembali memanas setelah ratusan warga dari tiga kampung mendatangi kantor perusahaan pada 12 Agustus 2026. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan dan berujung pada pembakaran beragam fasilitas perusahaan.
Perselisihan antara masyarakat dan perusahaan diketahui telah berlangsung dalam waktu yang panjang. Persoalan tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk perbedaan pandangan mengenai sejarah penguasaan tanah, status dan legalitas Hak Guna Usaha (HGU), batas HGU, proses penerbitan HGU, perizinan perusahaan, hingga klaim masyarakat terhadap lahan yang dikelola perusahaan.
Konflik serupa juga pernah terjadi pada 21 September 2023 saat proses eksekusi lahan sekitar 892 hektare di Kecamatan Anak Tuha yang berada di wilayah Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru.
Apindo mendorong pemerintah melakukan verifikasi dan audit secara terbuka terhadap status, batas lahan, serta legalitas HGU. Selain itu, perusahaan dan masyarakat dinilai perlu dipertemukan dalam forum dialog yang objektif dan adil.
"Pemerintah juga perlu memastikan komunikasi dan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik. Jika ada pelanggaran hukum, harus diproses secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Apindo memastikan, penegakan hukum terhadap tindakan pembakaran dan perusakan aset harus tetap dilakukan. Namun, langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian akar konflik agraria.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup sejarah penguasaan tanah, status dan batas HGU, legalitas serta perizinan perusahaan, pelaksanaan kewajiban perusahaan, kemungkinan tumpang tindih lahan, serta bukti dan klaim dari masing-masing pihak.
"Perusahaan membutuhkan kepastian dan keamanan, masyarakat membutuhkan keadilan, dan pemerintah harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum," tegasnya.
Apindo Dorong Pencegahan Konflik
Apindo menyebutkan akan mendorong beragam langkah ke depan untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi di Lampung.
Pertama, Apindo siap menjadi jembatan komunikasi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat ketika terdapat konflik yang berpotensi mengganggu acara usaha.
Kedua, mendorong pencegahan konflik sejak dini dengan mengidentifikasi persoalan agraria maupun hubungan industrial yang berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka.
Ketiga, mendorong kepastian hukum dan keamanan investasi agar perusahaan yang menjalankan acara sesuai ketentuan mendapatkan perlindungan dan rasa aman.
Keempat, perusahaan didorong memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar melalui kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan komunikasi yang lebih terbuka.
Selain itu, Apindo juga mendorong pemerintah membentuk forum atau mekanisme khusus untuk penyelesaian konflik dunia usaha di Lampung sehingga persoalan tidak harus menunggu hingga terjadi aksi massa maupun kekerasan.
"Apindo juga siap menjadi bagian dari proses dialog apabila pemerintah membutuhkan keterlibatan dunia usaha dalam penyelesaian persoalan ini," katanya.
Apindo memastikan dukungan terhadap kepastian hukum dan keamanan investasi harus berjalan beriringan dengan penyelesaian konflik secara adil serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
"Investasi yang sehat adalah investasi yang memberikan kepastian bagi perusahaan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (*)