Monday, 28 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tambang Pasir Ilegal Marak di Lampung Timur, DPR RI Desak Perizinan Ditertibkan

28 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Tambang Pasir Ilegal Marak di Lampung Timur, DPR RI Desak Perizinan Ditertibkan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kabupaten Lampung Timur menjadi perhatian DPR RI. Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dinilai tidak hanya berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu persoalan perizinan dan keresahan di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi Anggota Komisi XII DPR RI Junaidi Auly bersama pimpinan dan anggota DPRD Lampung Timur di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

beberapa wilayah yang disebut terdampak aktivitas tambang ilegal antara lain Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, dan Waway Karya.

Junaidi menyebutkan, persoalan tambang ilegal di Lampung Timur tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, sebagian warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan karena nilai ekonomi yang ditawarkan cukup tinggi di tengah kondisi kemiskinan yang masih menjadi persoalan di daerah tersebut.

"Kabupaten Lampung Timur ini tingkat kemiskinannya cukup tinggi, ditambah semakin banyaknya tambang ilegal sehingga banyak masyarakat yang bergantung untuk mendapatkan penghasilan, ditambah lagi harga yang ditawarkan di sana tinggi terkait tambang ini,” kata Junaidi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai penertiban harus dibarengi dengan solusi yang jelas, terutama terkait legalitas acara pertambangan.

Ia menuturkan akan mengawal aspirasi DPRD Lampung Timur dan menyampaikannya kepada kementerian terkait di tingkat pemerintah pusat.

"Intinya kami akan terus perjuangkan, sehingga proses pertambangan di sana bisa mendapatkan perizinan sesuai dengan ketentuannya dan menghapus seluruh praktik tambang ilegal,” tegasnya.

Menurut Junaidi, persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas sektor agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung sesuai aturan sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Aspirasi dari Lampung Timur selanjutnya akan diteruskan kepada kementerian mitra kerja untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari