BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Pringsewu – Aksi seorang pria yang diduga hendak membobol rumah kosong di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir di luar dugaan. Bukannya berhasil membawa kabur barang berharga, terduga pelaku justru tertidur pulas di dalam rumah yang dibobolnya hingga akhirnya dipergoki pemilik rumah dan diamankan warga bersama aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) pagi. Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), menjelaskan rumah tersebut memang sedang tidak dihuni, namun ia rutin datang untuk membersihkan sekaligus memastikan kondisi bangunan tetap terawat.
Sekitar pukul 08.30 WIB, saat tiba di rumah, Aulia mendapati kondisi bagian dalam sudah berantakan. Merasa curiga, ia kemudian memeriksa setiap ruangan hingga menemukan seorang pria yang tidak dikenalnya sedang tertidur lelap di atas kasur di salah satu kamar.
Tanpa membangunkan pria tersebut, Aulia memilih mengunci pintu kamar dari luar dan segera meminta bantuan warga sekitar. Tak lama kemudian, warga berdatangan dan mengamankan pria tersebut sebelum akhirnya menyerahkannya kepada personel Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra membenarkan kejadian tersebut. Terduga pelaku diketahui berinisial IM (21), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo. Berdasarkan catatan kepolisian, IM merupakan residivis kasus pencurian.
"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah sebelumnya gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis telah kami amankan," kata Iptu Sugiyanto, Rabu (5/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, IM mengaku sempat berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman tuak di kawasan rest area pada Senin (3/8/2026) malam. Saat perjalanan pulang sekitar pukul 01.30 WIB, ia melihat rumah yang tampak kosong dan berniat melakukan pencurian. Setelah gagal membuka pintu belakang menggunakan linggis, ia memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan masuk ke dalam rumah dengan bantuan sebuah kursi.
Setelah berada di dalam rumah, IM mengacak-acak sebagian ruangan untuk mencari barang berharga. Namun, diduga karena kelelahan, ia justru tertidur di atas kasur di salah satu kamar. Ketika terbangun, rumah tersebut telah dikepung warga dan polisi yang kemudian mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Polisi juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan, seperti memasang pengaman tambahan, memastikan penerangan yang cukup, serta meningkatkan kepedulian lingkungan.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung di Polsek Gadingrejo.