Saturday, 20 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar

20 June 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK OSES) yang turut menyeret mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Anshori berlangsung cukup lama, yakni sekitar delapan jam. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 16.43 WIB, Jumat (19/6/2026).

Kedatangan Anshori ke kantor Kejati Lampung menjadi perhatian publik. Selain pernah menjabat sebagai Direktur PT LEB, ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam pengembangan beragam badan usaha milik daerah di Lampung serta memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai posisi strategis pemerintahan dan dunia pendidikan.

Usai pemeriksaan, Anshori didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Raka. Keduanya sempat menyampaikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Menurut Gunawan, kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum dan memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung.

Gunawan menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada kapasitas Anshori saat masih menjabat sebagai Direktur PT LEB sebelum terjadi perubahan struktur direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam belasan lembar berita acara pemeriksaan (BAP).

"Penyidik juga menyinggung beragam kebijakan perusahaan pada masa kepemimpinan Anshori, termasuk terkait penyertaan modal awal PT LEB sebesar Rp10 miliar yang belakangan menjadi perhatian publik seiring bergulirnya perkara dana PI 10 persen," kata Gunawan, dilansir Suaracom.

Pihak kuasa hukum menggarisbawahi bahwa penggunaan dana penyertaan modal tersebut telah dipertanggungjawabkan dalam forum RUPSLB dan telah melalui proses pemeriksaan oleh lembaga audit negara.

Mereka mengemukakan seluruh penggunaan anggaran telah dicatat dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Gunawan mengungkapkan sebagian dana modal awal digunakan untuk memenuhi kewajiban kontrak dengan pihak ketiga melalui anak perusahaan, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk proses pengurusan dana PI yang kemudian berhasil masuk ke kas daerah.

Hingga saat ini, Kejati Lampung masih terus mendalami perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES.

Pemeriksaan terhadap beragam saksi dilakukan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana yang nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari