Friday, 21 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Anggota DPRD Sri Ningsih Bantah Digerebek di Hotel, Laporkan Dua Akun TikTok ke Polda

21 August 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Anggota DPRD Sri Ningsih Bantah Digerebek di Hotel, Laporkan Dua Akun TikTok ke Polda
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, membantah tegas isu dugaan penggerebekan dirinya bersama seorang anggota dewan lainnya di sebuah hotel di kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK).

Bantahan tersebut disampaikan Sri melalui kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).

Kuasa hukum Sri Ningsih, Hanafi Sampurna, menyebut informasi yang beredar di sebagian media daring dan media sosial tersebut tidak benar dan dinilai telah merugikan nama baik kliennya.

"Kami secara tegas membantah informasi tersebut. Itu tidak benar, hoaks, fitnah, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik," kata Hanafi.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti yang dapat menjelaskan keberadaan Sri Ningsih pada waktu yang disebut dalam informasi tersebut.

Hanafi menjelaskan, pada 16-17 Agustus 2026, Sri Ningsih dalam kondisi sakit dan memiliki surat izin sakit resmi dari Rumah Sakit Immanuel.

Kemudian pada 18 Agustus, Sri Ningsih disebut berada di kediamannya dalam masa pemulihan dan mendapatkan perawatan medis lanjutan atau home care, termasuk pemasangan infus.

"Kita punya bukti dan ini didukung keterangan sebagian saksi mata dan rekaman CCTV di kediaman klien kami. Rekaman tersebut membenarkan bahwa beliau tidak pernah berada di lokasi seperti yang dinarasikan," ujarnya.

Tak hanya membantah, tim kuasa hukum juga telah menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi tersebut.

Hanafi mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan pidana ke Polda Lampung pada Kamis (20/8/2026). Laporan tersebut ditujukan terhadap dua akun TikTok yang diduga menyebarkan konten terkait isu tersebut, yakni @melanniati dan @ngopisosial.

"Kedua akun TikTok tersebut sudah kami laporkan ke Polda Lampung," tegasnya.

Selain laporan pidana, kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap sebagian media yang dinilai memuat informasi tanpa melakukan verifikasi kepada pihak Sri Ningsih.

Hanafi menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya hanya mengutip atau melakukan copy-paste dari informasi yang beredar tanpa melakukan konfirmasi.

Ia mengingatkan, kerja jurnalistik harus mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Kami meminta media yang telah menayangkan informasi keliru tersebut untuk mencabut, meralat, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ibu Sri Ningsih," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rido Juansyah, mengungkapkan pihaknya tengah memilah sebagian pemberitaan yang beredar, termasuk membedakan antara media yang merupakan perusahaan pers dengan situs yang menurutnya tidak memenuhi unsur sebagai perusahaan pers.

Menurut Rido, pihaknya menemukan lebih dari tiga situs yang secara tampilan menyerupai media pers, namun dinilai tidak mencantumkan identitas perusahaan media, penanggung jawab maupun alamat redaksi secara jelas.

"Secara aturan, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers. Kami melihat ada beberapa website yang secara tampilan dan konten menyerupai institusi pers, tetapi unsur-unsur tersebut tidak kami temukan," jelasnya.

Rido mengungkapkan, terhadap pemberitaan media yang dinilai melanggar prinsip jurnalistik, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers.

"Kita adukan ke Dewan Pers. Selain itu, tidak menutup kemungkinan nanti kita juga akan mengambil langkah pidana," ujarnya.

Ia memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat tetap memiliki batas berupa tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, pemberitaan mengenai seseorang harus didasarkan pada fakta dan melalui proses verifikasi agar tidak berubah menjadi tuduhan yang merusak karakter seseorang.

"Kebebasan pers tetap harus bertanggung jawab dan tidak melakukan fitnah terhadap seseorang apabila faktanya tidak seperti yang diberitakan," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan perselingkuhan dua oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dari PAN dan SN dari PDI Perjuangan.

Keduanya disebut-sebut digerebek oleh istri sah EH di salah satu kamar Hotel Radisson, kawasan Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.

Namun, melalui konferensi pers tersebut, pihak Sri Ningsih membantah informasi tersebut dan menyebutkan telah menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tersebut. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari