Friday, 18 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Indahayati Dilaporkan Penggelapan Mobil Rp1,16 Miliar

18 September 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
‎Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Indahayati Dilaporkan Penggelapan Mobil Rp1,16 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Yunika Indahayati, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan beberapa mobil rental dengan nilai kerugian mencapai Rp1,16 miliar.

‎Laporan tersebut dibuat dengan nomor laporan polisi LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

‎Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penggelapan bermula saat Yunika menyewa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Mobil tersebut disewa untuk digunakan selama satu bulan. Setelah itu, terlapor kembali menyewa beberapa kendaraan lain secara bertahap.

‎Adapun kendaraan yang disewa yakni Toyota Avanza warna putih pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.

‎Dalam prosesnya, beberapa unit kendaraan disebut telah berhasil ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor.

Namun, masih terdapat tiga unit mobil yang belum dikembalikan dan disebut berada pada pihak penerima gadai.

‎Tiga kendaraan tersebut yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Kendaraan itu kini menjadi bagian dari barang bukti Polisi.

‎Selain kendaraan, pelapor juga menyebut terdapat kewajiban pembayaran uang sewa kendaraan yang belum diselesaikan. Akibatnya, kerugian korban tercatat mengalami kerugian senilai Rp1.163.600.000.

‎Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut penyidik telah mengamankan dua unit kendaraan terkait perkara itu.

‎Ia menjelaskan dua kendaraan yang telah diamankan yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut, termasuk keberadaan kendaraan yang belum dikembalikan.

‎"Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit," kata dia.

‎Ujang menjelaskan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

‎"Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka," katanya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari