BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Perbedaan tuntutan yang mencolok mewarnai sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 9 tahun penjara, sementara Direktur Operasional Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara.
Namun, tuntutan terhadap Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang jauh lebih ringan, yakni hanya 4 tahun penjara.
Disparitas tuntutan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan. JPU menjelaskan, perbedaan itu didasarkan pada sikap masing-masing terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Setelah memeriksa 30 saksi dan 5 saksi ahli, jaksa menilai Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan tidak menunjukkan sikap yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan. Keduanya dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak membantu mengungkap perkara yang sedang disidangkan.
Sebaliknya, Heri Wardoyo dinilai menunjukkan sikap kooperatif dan memiliki iktikad baik untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara korupsi tersebut. Dalam tuntutannya, JPU menyebut Heri secara terbuka mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa Heri Wardoyo bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan telah beriktikad baik menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara," ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Heri telah menitipkan uang sebesar Rp452.375.000 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Tidak hanya itu, Heri turut menyerahkan tujuh jenis mata uang asing yang terdiri dari Riyal Saudi, Baht Thailand, Dollar Singapura, Dollar Australia, Ringgit Malaysia, Poundsterling Inggris, dan Dirham Uni Emirat Arab.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata iktikad baik terdakwa dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat perkara korupsi yang menjerat PT LEB.
Usai sidang, JPU Rudi V menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan antara Heri Wardoyo dengan dua terdakwa lainnya memang didasarkan pada beragam faktor yang menjadi pertimbangan jaksa.
"Yang membedakan karena Heri Wardoyo mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengajukan diri sebagai justice collaborator, serta telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara. Itu yang menjadi pertimbangan meringankan," kata Rudi.
Sementara terhadap Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan, jaksa tidak menemukan faktor meringankan yang signifikan sehingga tuntutan yang diajukan lebih tinggi.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yanuar, dengan tegas menolak tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kali ini dengan tegas kami menolak segala tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena kami menilai tuntutan tersebut sangat-sangat tidak berdasar. Saya yakin tuntutan itu tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan yang telah berlalu," kata Yanuar saat diwawancarai
Ia menilai JPU masih berpatokan pada dakwaan awal tanpa mempertimbangkan fakta yang muncul selama proses pembuktian di persidangan.
"Saya tidak paham sebenarnya JPU ini berdasar dari dakwaan yang awal saja. Padahal seharusnya tuntutan harus selaras dengan fakta persidangan. Dalam fakta persidangan yang terungkap sampai terakhir kemarin jelas bahwa terkait Raperda itu boleh direvisi," ujarnya.
Menurut Yanuar, beragam saksi yang dihadirkan selama persidangan, termasuk dari SKK Migas dan ADPM selaku asosiasi migas, telah menjelaskan bahwa PT Lampung Energi Berjaya memiliki kewenangan untuk melakukan revisi terhadap peraturan daerah yang menjadi dasar operasional perusahaan.
"Saksi dari SKK Migas dan ADPM mengungkapkan bahwa LEB memang boleh merevisi Perda. Jadi yang mengungkapkan tidak boleh merevisi Perda itu justru JPU," tegasnya.
Yanuar juga menyoroti persoalan penggunaan kurs mata uang asing yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Ia menilai terdapat inkonsistensi dalam sikap JPU terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, saat salah satu terdakwa menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam berbagai mata uang asing, jaksa terlihat kesulitan menentukan metode konversi yang akan digunakan.
"Ketika tadi ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh salah satu terdakwa, terlihat jaksa pun kebingungan. Ketika ada uang yang di luar mata uang Indonesia, mereka bingung, mereka enggak paham cara ngitungnya itu seperti apa, mau pakai kurs apa. Mereka sampai bertanya ke hakim," katanya.
Padahal, lanjut dia, dalam perkara PT LEB, JPU justru menjadikan penggunaan kurs APBN sebagai salah satu hal yang dipersoalkan.
"Tetapi dalam perkara LEB ini mereka seolah-olah mengemukakan penggunaan kurs APBN itu salah. Sedangkan mereka sendiri tidak paham. Jadi saya pikir ini sangat-sangat mencederai keadilan," tandasnya. (*)