BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Meningkatnya angka kecelakaan di jalur kereta api di Provinsi Lampung yang mencapai 31 kejadian hingga awal Agustus 2026 dinilai menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem keselamatan di sekitar jalur rel.
Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung yang juga Dosen Universitas Bandar Lampung (UBL), Aditya Mahatidanar Hidayat, menyebutkan deretan kecelakaan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai angka statistik, melainkan menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem keselamatan perkeretaapian yang perlu segera dibenahi.
"Setiap kecelakaan selalu menimbulkan dampak besar, mulai dari korban jiwa, luka-luka, trauma bagi keluarga korban, hingga terganggunya operasional perjalanan kereta api," kata Aditya saat dimintai tanggapan Senin (3/8/26).
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan di jalur rel masih dipicu oleh faktor manusia. Masih banyak pejalan kaki yang memanfaatkan rel sebagai jalan pintas, sementara pengendara kerap memaksakan diri melintasi perlintasan meski sirene berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau kereta sudah terlihat.
"Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak mungkin berhenti secara mendadak untuk menghindari tabrakan. Karena itu, pelanggaran sekecil apa pun bisa berakibat fatal," ujarnya.
Selain perilaku pengguna jalan, aktivitas masyarakat yang berada sangat dekat dengan jalur rel juga dinilai meningkatkan potensi kecelakaan. Di beberapa kawasan permukiman, rel kereta bahkan telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, seperti untuk berjalan kaki, berjualan, maupun akses menuju rumah dan tempat kerja.
Meski demikian, Aditya menggarisbawahi persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada masyarakat. Menurutnya, kecelakaan yang berulang di lokasi yang sama menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem keselamatan yang ada.
"Masih ada perlintasan tanpa palang pintu, akses liar yang belum ditutup, minimnya pagar pengaman, hingga kurangnya fasilitas penyeberangan yang aman. Kondisi ini secara tidak langsung membuka peluang masyarakat memasuki jalur rel," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam rekayasa keselamatan transportasi dikenal prinsip bahwa human error tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, sistem transportasi harus dirancang agar mampu mengantisipasi kesalahan manusia sehingga tidak selalu berujung pada kecelakaan fatal.
"Keselamatan tidak boleh hanya bergantung pada kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga harus didukung infrastruktur yang mampu mengurangi risiko ketika kesalahan terjadi," katanya.
Aditya menilai upaya peningkatan keselamatan tidak cukup hanya melalui sosialisasi dan imbauan. Pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga perlu memperkuat infrastruktur keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan.
Ia menyarankan agar dilakukan pemetaan lokasi dengan tingkat risiko tertinggi, khususnya di kawasan padat penduduk, dekat sekolah, pasar, pusat aktivitas masyarakat, maupun lokasi yang memiliki riwayat kecelakaan berulang.
Selain itu, pemasangan pagar atau tembok pengaman pada segmen-segmen berisiko tinggi perlu dipertimbangkan untuk membatasi akses langsung ke jalur rel dan mengarahkan masyarakat menggunakan titik penyeberangan resmi.
"Pemerintah bersama PT KAI juga harus memastikan tersedianya akses penyeberangan yang aman melalui pembangunan daerah jembatan penyeberangan orang, underpass, maupun perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu otomatis, lampu peringatan, alarm, CCTV, serta petugas penjaga," ujarnya.
Aditya juga mendorong penutupan perlintasan liar dilakukan secara bertahap dengan tetap menyediakan akses alternatif bagi masyarakat agar tidak memunculkan jalur-jalur ilegal baru.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperkuat pengendalian tata ruang di sekitar jalur rel sekaligus meningkatkan edukasi keselamatan secara berkelanjutan melalui sekolah, komunitas, pemerintah desa, hingga media massa.
Menurutnya, sudah saatnya pengelolaan keselamatan jalur kereta api di Lampung menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based safety management), sehingga penanganan dapat diprioritaskan pada lokasi-lokasi dengan tingkat kerawanan tertinggi.
"Keselamatan di jalur kereta api merupakan tanggung jawab bersama. PT KAI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus memiliki komitmen yang sama. Jangan sampai setiap kecelakaan hanya berakhir dengan saling menyalahkan, tetapi harus menjadi evaluasi untuk memperbaiki sistem keselamatan secara menyeluruh," pungkasnya. (*)