BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pelarian BH alias Anton (41), salah satu pelaku pencurian mobil Honda Brio merah milik warga, berakhir setelah enam bulan diburu polisi. BH ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianda di Bandar Lampung pada 4 September 2026, setelah sebelumnya mobil korban ditemukan berpindah tangan hingga ke Kecamatan Candipuro.
BH yang merupakan warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, diburu karena diduga terlibat dalam pencurian Honda Brio milik R (36) yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada 1 April 2026. Polisi menyebut BH merupakan salah satu pelaku yang beraksi bersama BT (38) dan seorang pelaku berinisial A.
Kasus tersebut bermula saat korban datang ke Pantai Sanggar Beach untuk makan siang. Honda Brio merah dengan nomor polisi BE 1296 DC miliknya diparkir dalam kondisi terkunci.
Namun, setelah selesai makan dan hendak pulang, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi. Kendaraan tersebut diduga telah dibawa kabur oleh pelaku.
Petunjuk awal diperoleh polisi dari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah Toyota Vios berwarna hitam yang digunakan dalam rangkaian aksi pencurian kendaraan milik korban.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap BT pada 9 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, BT mengaku melakukan aksi tersebut bersama BH dan A.
Sementara itu, keberadaan BH dan A terus ditelusuri. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penyelidikan polisi tidak berhenti setelah pelaku pertama ditangkap. Petugas juga memburu jejak kendaraan korban yang telah berpindah tangan.
Hasil pengembangan akhirnya membawa polisi ke Kecamatan Candipuro. Pada 13 Juni 2026, Honda Brio milik korban berhasil ditemukan.
Saat ditemukan, kendaraan tersebut sudah berganti nomor polisi dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Polisi kemudian mengamankan SN (29) dan AA (39), yang diketahui menguasai kendaraan tersebut. Keduanya diproses dalam perkara dugaan penadahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Meski mobil telah ditemukan dan sebagian pihak telah diamankan, polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.
Upaya pengejaran terhadap BH akhirnya membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Kalianda mendapat informasi dari Resmob Polda Lampung mengenai keberadaan tersangka di Bandar Lampung.
BH kemudian diamankan pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu buah kunci duplikat kontak mobil Honda Brio.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 15 September 2026, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan penangkapan BH merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan polisi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Yang kami amankan adalah BH alias Anton, 41 tahun, warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku dalam perkara pencurian kendaraan di Pantai Sanggar Beach,” kata Deddy.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, penangkapan BH dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka.
Menurutnya, penyidik terus melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku yang masuk DPO berhasil diketahui.
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan sampai tuntas. Dalam penyelidikan tersebut akhirnya ditemukan tersangka dengan inisial BH dan berhasil diamankan,” ujar Sulyadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta. Selain kehilangan mobil, korban juga kehilangan sebuah ponsel, dua unit laptop, dompet, STNK sepeda motor Yamaha NMAX serta sebagian dokumen lainnya.
Saat ini BH diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pelaku lain yang hingga kini masih berstatus DPO. (*)