BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lampung mulai memasuki tahap yang lebih menentukan, yaitu memastikan koperasi benar-benar berjalan dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, bukan sekadar selesai secara administratif.
Wakil Orang nomor satu di Lampung Jihan Nurlela mengingatkan para bendahara KDKMP agar menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam mengelola keuangan.
Sebab, modal dan pengelolaan koperasi berkaitan dengan uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Peringatan itu disampaikan Jihan saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara KDKMP di Ballroom Horison Hotel Bandar Lampung, Senin, 26 Oktober 2026.
“Bendahara ini bukan sekadar penerima atau pengeluaran uang, tetapi bagian penting dari sistem pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan. Ingat, ada uang masyarakat yang digunakan untuk membangun dan mengembangkan KDKMP,” kata Jihan.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan KDKMP tidak berhenti pada pembentukan organisasi, penyelesaian administrasi, maupun penyediaan gerai.
Lebih jauh, koperasi harus membuktikan bahwa pengelolaannya sehat, aktivitas usahanya berjalan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan anggota.
Jihan mengakui respons masyarakat terhadap program KDKMP beragam, mulai dari dukungan hingga kritik.
Situasi ini, menurut dia, semestinya menjadi dorongan bagi pengurus untuk membuktikan kemampuan koperasi dalam memperkuat perekonomian desa dan kelurahan.
Keberhasilan program, lanjutnya, tidak bisa hanya bertumpu pada besarnya modal.
Tata kelola, integritas pengurus, partisipasi anggota, serta kemampuan mengelola keuangan secara benar menjadi faktor yang menentukan keberlanjutan koperasi.
“Keberhasilan tersebut ditentukan oleh tata kelola yang baik, integritas para pengurus, partisipasi anggota, dan kemampuan pengelolaan keuangan secara benar, bukan hanya berpacu pada modal semata,” ujarnya.
Di sisi lain, proses infrastruktur dan pengembangan KDKMP juga masih menyisakan tahapan yang perlu dikawal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri melaporkan, verifikasi dan validasi terhadap 924 gerai KDKMP yang tersebar di 15 kabupaten/kota telah selesai digelar.
Namun, pekerjaan belum sepenuhnya tuntas.
Tahap berikutnya adalah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan infrastruktur dan pengembangan (BPKP), sebelum dilanjutkan dengan proses berita acara serah terima gerai.
Tahapan tersebut penting karena penyelesaian verifikasi dan validasi belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh gerai telah siap beroperasi atau mampu menghasilkan agenda ekonomi yang berkelanjutan.
Di sinilah tantangan KDKMP semakin nyata.
Infrastruktur dan administrasi merupakan bagian dari proses pembentukan, tetapi ukuran manfaat program pada akhirnya terletak pada aktivitas usaha, kualitas pengelolaan, serta dampaknya terhadap anggota dan masyarakat.
Jihan juga mengingatkan bahwa kehadiran KDKMP berpotensi mengubah pola agenda ekonomi yang selama ini berjalan, termasuk hubungan usaha dengan tengkulak dan pelaku ekonomi lainnya.
Karena itu, pengurus perlu membangun pendekatan yang baik agar koperasi dapat diterima dan berkembang di tengah masyarakat.
Untuk memperkuat pengelolaan keuangan, sekitar 1.800 calon bendahara KDKMP dari 15 kabupaten/kota di Lampung mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 20 November 2026.
Fitrianita menjelaskan, pelatihan digelar secara bertahap di Lampung Tengah, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat.
Materi yang diberikan mencakup konsep dasar akuntansi, pencatatan transaksi kas dan nonkas, administrasi keuangan, penyusunan jurnal, pengelolaan buku besar dan buku pembantu, hingga penyusunan serta analisis laporan keuangan.
Peserta juga dibekali materi penghitungan sisa hasil usaha (SHU) dan perpajakan koperasi.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama tiga setengah hari, kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Melalui proses tersebut, peserta diharapkan memperoleh sertifikat kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Meski demikian, sertifikasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kemampuan bendahara, bukan jaminan otomatis bahwa pengelolaan koperasi akan berjalan baik.
Penerapan ilmu, kepatuhan terhadap prosedur, dan pengawasan berkelanjutan tetap menjadi bagian penting setelah pelatihan selesai.
Karena itu, Jihan meminta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung bersama instansi terkait di kabupaten/kota tidak berhenti pada penyelenggaraan pelatihan.
Pendampingan, koordinasi, serta pengawasan terhadap penerapan hasil pelatihan harus terus dilakukan.
Ia juga menekankan pentingnya penilaian peserta secara objektif dan profesional agar sertifikasi benar-benar mencerminkan kompetensi yang dimiliki.
Bagi KDKMP, pekerjaan besar justru dimulai ketika pelatihan berakhir dan koperasi menjalankan aktivitasnya.
Setiap transaksi harus tercatat, laporan keuangan harus dapat ditelusuri, dan anggota perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan uang koperasi.
Pada akhirnya, keberhasilan KDKMP tidak cukup ditunjukkan melalui jumlah koperasi yang terbentuk, gerai yang diverifikasi, atau bendahara yang tersertifikasi.
Program ini perlu membuktikan bahwa tata kelola yang dibangun mampu menjaga kepercayaan anggota dan menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan. (*)