BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(37), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berakhir setelah hampir sembilan bulan menjadi buronan polisi dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
LH ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, di rumahnya di Pekon Rantau Tijang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan menjelaskan, penangkapan LH merupakan hasil pengembangan perkara pencurian ikan yang sebelumnya telah menyeret seorang pelaku bernama Adha Nawawi alias Onar.
“LH diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Pekon Rantau Tijang,” kata Agus Tri.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban Indrawan (58) bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, mendatangi empat kolam ikan miliknya di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.
Sesampainya di lokasi, keduanya mendapati pintu samping rumah atau pendopo yang berada di area kolam dalam kondisi terbuka. Saat melakukan pengecekan, Indrawan melihat dua orang berada di dalam kolam dan tengah menjaring ikan.
Merasa keberadaan orang tersebut mencurigakan, Indrawan kemudian berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan "maling-maling". Teriakan itu membuat kedua pelaku panik dan melarikan diri ke arah berbeda.
Indrawan berusaha mengejar salah satu pelaku, sedangkan pelaku lainnya berlari ke arah Fikri. Dalam pelarian tersebut, sebagian barang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian ditinggalkan di lokasi.
Polisi mengamankan sebagian barang bukti, di antaranya ikan air tawar jenis nila dengan berat sekitar 27 kilogram, satu tas bahu yang dibuat dari kaus berwarna biru, serta tiga helai kain sarung dengan motif dan warna berbeda.
Selain itu, polisi menyita satu jaring ikan berukuran 2 x 2 meter, satu serok ikan berdiameter sekitar 34 sentimeter dengan gagang kayu, satu karung kecil berukuran 10 kilogram berisi sisa pelet atau pakan ikan, satu ranting kayu sepanjang sekitar 1,5 meter, serta satu tombak bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter.
Mata tombak tersebut terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Sebagian barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dan dicatat dalam berkas perkara terhadap Adha Nawawi alias Onar yang lebih dahulu ditangkap dan telah menjalani proses hukum hingga divonis di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Terungkap dari Keterangan Pelaku Sebelumnya
Agus menjelaskan, keterlibatan LH terungkap dari hasil penyidikan terhadap perkara yang menjerat Adha Nawawi alias Onar.
Dari keterangan pelaku yang telah diproses hukum tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian ikan dilakukan bersama LH.
“Berdasarkan keterangan Adha Nawawi alias Onar, saat itu aksi tersebut dilakukan bersama LH. Setelah melakukan perbuatannya, LH langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujar Agus.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan LH. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyiannya, petugas bergerak menuju kediaman LH di Pekon Rantau Tijang.
Petugas akhirnya mengamankan LH pada dini hari. Dalam pemeriksaan awal, LH disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian ikan tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka LH juga mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar,” kata Agus.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Setelah ditangkap, LH kini ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat LH dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut, LH terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penangkapan LH sekaligus menuntaskan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya masih berstatus DPO dalam perkara pencurian ikan tersebut. Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap LH sesuai ketentuan yang berlaku.