BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 831.890 orang.
Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution menyebutkan jumlah tersebut menurun 28.240 orang terhadap September 2025 dan menurun 55.130 orang terhadap Maret 2025.
Secara umum, pada periode satu dekade terakhir, tingkat kemiskinan di Lampung mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase, kenaikan terjadi pada Maret 2016, Maret 2018, Maret 2020, dan September 2020.
Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode ini terjadi karena variasi musim. Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada September 2020 terjadi ketika ada pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 melanda Lampung.
“Pada Maret 2026, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 9,31 persen dengan jumlah sebanyak 831.890 orang. Angka tersebut merupakan tingkat kemiskinan terendah dalam satu dekade terakhir,” ungkap Ahmadriswan dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Ahmadriswan menyebut, dibanding September 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan pada Maret 2026 menurun 600 orang. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan menurun 27.700 orang.
Sementara itu, garis kemiskinan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp657.467,-/kapita/bulan, dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp494.630,-/kapita/bulan (75,23 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp162.837,-/kapita/ bulan (24,77 persen).
Rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Lampung memiliki 4,56 orang anggota rumah tangga.
“Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.998.050,-/rumah tangga miskin/bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. (*)