Saturday, 05 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

69 SPBU di Lampung Kena Sanksi, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

05 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
69 SPBU di Lampung Kena Sanksi, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

69 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Lampung telah dikenakan sanksi oleh Pertamina Patra Niaga.

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Jumlah tersebut menjadi yang terbesar kedua di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), setelah Sumatera Selatan dengan 34 SPBU.

Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi terhadap 161 SPBU yang tersebar di lima provinsi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengungkapkan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai aturan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Setiap temuan ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Selain Lampung, sanksi diberikan kepada 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, serta 34 SPBU di Sumatera Selatan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi, digitalisasi Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, hingga pemantauan aktivitas operasional SPBU.

Pertamina Patra Niaga juga meminta seluruh pengelola SPBU mematuhi prosedur penyaluran BBM subsidi dan mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusinya.

Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau mengalami kendala pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135. Pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di wilayah Sumbagsel akan terus dilakukan secara berkala.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari