Monday, 10 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

57 Perusahaan Wajib Pajak di Lampung Belum Pasang Water Meter

10 August 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
57 Perusahaan Wajib Pajak di Lampung Belum Pasang Water Meter
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

101 perusahaan wajib Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung, baru 44 perusahaan yang telah pasang water meter. Sementara 57 perusahaan lainnya belum memiliki.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menggarisbawahi bahwa pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PAP.

Ia menuturkan, salah satu langkah yang disiapkan menyediakan alat ukur penggunaan air atau water meter yang dapat memantau pemakaian air secara lebih akurat.

“Saat ini terdapat 101 wajib pajak air permukaan di Lampung. Namun baru 44 perusahaan yang telah menggunakan water meter, sementara 57 lainnya belum memiliki alat ukur tersebut,” kata Saipul, Jumat (7/8/2026).

Ia mengungkapkan, dari 57 perusahaan itu ada yang alatnya rusak dan ada juga yang memang sama sekali belum memasang.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memastikan penghitungan Pajak Air Permukaan sesuai dengan volume air yang benar-benar digunakan oleh wajib pajak.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penghitungan dan pelaporan PAP semestinya didukung dengan alat ukur penggunaan air.

Selama ini, bagi perusahaan yang belum memiliki water meter, Bapenda masih melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Penghitungan pajak juga dapat menggunakan metode kesepakatan berdasarkan kapasitas produksi maupun penggunaan air.

"Potensi penerimaan masih ada yang belum tergarap maksimal. Selain yang belum menggunakan alat ukur, ada juga perusahaan-perusahaan baru yang belum seluruhnya masuk dalam pendataan," jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, lanjut Saipul, Bapenda mengusulkan pengadaan sekitar 45 unit water meter yang nantinya menjadi aset pemerintah daerah. Pengadaan tersebut masih menunggu persetujuan DPRD Provinsi Lampung.

Saipul menuturkan, pengadaan alat ukur menjadi penting karena harga water meter profesional yang dipasang pada jaringan pipa relatif mahal, yakni berkisar Rp60 juta hingga lebih dari Rp200 juta per unit.

Jika seluruhnya dibeli, kebutuhan anggaran untuk 45 unit diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Karena itu, Bapenda juga tengah mempertimbangkan skema sewa bulanan agar penggunaan anggaran lebih efisien.

"Kalau beli, kebutuhan anggarannya bisa mencapai sekitar Rp3,5 miliar hanya untuk 45 unit. Kami mempertimbangkan skema sewa bulanan karena lebih efisien dan perawatan alat menjadi tanggung jawab penyedia," ujarnya.

Tak hanya mengandalkan alat ukur konvensional, Bapenda juga mendorong penggunaan water meter digital yang terkoneksi internet. Dengan sistem tersebut, data pemakaian air dapat dipantau secara langsung sehingga proses pengawasan dan verifikasi pembayaran pajak menjadi lebih transparan.

"Nantinya kita bisa memastikan tidak ada kebohongan dalam pelaporan penggunaan air. Data yang masuk bisa dipantau langsung sehingga lebih akurat," kata Saipul.

Ia menginginkan, upaya tersebut dapat menutup celah kebocoran penerimaan sekaligus memberikan basis data yang lebih valid dalam menentukan besaran Pajak Air Permukaan.

"Adapun target penerimaan PAP Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp10 miliar. Hingga Juli 2026, realisasinya telah mencapai sekitar Rp6,4 miliar atau 71 persen dari target," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Bapenda Lampung tersebut. Namun, Munir menilai pengadaan 45 unit water meter belum cukup. Seluruh wajib pajak air permukaan di Lampung semestinya dipasangi water meter.

‎‎"Ini harus diprioritaskan. Kalau ingin mengoptimalkan PAD, semua wajib PAP harus menggunakan water meter. Jangan hanya sebagian," kata Munir, Sabtu (8/8/2026).

‎Menurut Munir, pemasangan alat ukur bukan sekadar urusan teknis. Water meter menjadi instrumen untuk memastikan setiap volume air yang dimanfaatkan perusahaan dapat dihitung secara akurat dan menjadi dasar pengenaan pajak.

‎‎Apalagi, lanjut dia, ketentuan penggunaan alat ukur tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, volume air dihitung menggunakan alat ukur volume air (water meter) atau alat sejenisnya.

‎‎Munir mempertanyakan jika pengadaan alat ukur untuk mengamankan penerimaan daerah dianggap tidak menjadi prioritas.

‎"Untuk BUMD saja Pemprov berani mengeluarkan anggaran besar, padahal belum tentu menghasilkan keuntungan. Ini water meter, jelas fungsinya dan dari tahun ke tahun berpotensi mengamankan penerimaan daerah. Seharusnya ini justru diprioritaskan," tegasnya.

‎Ia melanjutkan, optimalisasi PAD penting untuk memperbesar ruang fiskal pemerintah daerah. Semakin kuat pendapatan daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai infrastruktur dan pengembangan.

‎‎Selain PAP, Munir meminta Pemprov Lampung mengoptimalkan beragam sumber pendapatan lain, termasuk Pajak Alat Berat, Pajak Kendaraan Bermotor,  potensi PAD dari 22 OPD yang memiliki sumber penerimaan, serta sektor lainnya.

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin 10 Agustus 2026 dengan judul "57 Perusahaan Wajib Pajak Belum Pasang Water Meter”

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari