BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi titik lemah penerimaan pajak daerah Pemprov Lampung.
Memasuki September 2026, realisasi PKB baru mencapai 33 persen atau sekitar Rp435 miliar dari target Rp1,3 triliun, sementara sebagian sumber pajak lainnya sudah berada di kisaran 90 persen hingga melampaui target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul menyampaikan, rendahnya realisasi PKB tidak semata disebabkan target yang terlalu tinggi.
Menurutnya, secara potensi penerimaan, target Rp1,3 triliun masih memungkinkan dicapai.
Persoalan justru berada pada tingkat kepatuhan wajib pajak yang dinilai masih rendah.
“Kalau dari sisi target, sebenarnya potensi kita ada. Untuk mencapai target Rp1,3 triliun itu, secara potensi bisa masuk,” kata Saipul, Rabu, 23 September 2026.
Berdasarkan data Bapenda, dari sekitar 2,075 juta kendaraan yang tercatat dalam database, lebih dari 751 ribu kendaraan berstatus menunggak pajak.
Jumlah tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan PKB.
Saipul menyebut, salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat adalah perubahan pola penegakan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak.
“Kalau kita lihat dari sisi kepatuhan secara nasional, kepatuhan wajib pajak saat ini memang sedang menurun,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dahulu pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak menghadapi risiko ditilang ketika menggunakan kendaraan di jalan umum.
Kondisi tersebut, menurut Saipul, turut membentuk kepatuhan masyarakat.
Selain itu, Bapenda melihat masih adanya kebiasaan masyarakat menunggu program pemutihan atau penghapusan denda sebelum membayar pajak.
Padahal, Saipul menggarisbawahi, program pemutihan saat ini sudah tidak ada.
Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan berbagai program relaksasi yang masih diberikan pemerintah.
Di tengah persoalan PKB tersebut, capaian sebagian jenis pajak daerah justru relatif tinggi.
Realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), misalnya, telah mencapai 94,19 persen atau Rp335 miliar lebih dari target Rp356 miliar.
Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah mencapai 94,48 persen atau sekitar Rp755 miliar dari target Rp800 miliar.
Pajak Air Permukaan (PAP) bahkan telah melampaui target dengan realisasi 110 persen atau sekitar Rp11 miliar dari target Rp10 miliar.
Begitu pula Pajak Alat Berat yang telah mencapai 121 persen dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 141 persen.
Secara keseluruhan, realisasi PAD Lampung hingga September sementara tercatat 59,19 persen.
Saipul menyampaikan angka tersebut masih menggunakan target berdasarkan APBD murni.
Target penerimaan nantinya akan mengalami penyesuaian setelah APBD Perubahan.
Selain mengejar kepatuhan wajib pajak, Bapenda kini menghadapi persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan data kendaraan yang menjadi basis potensi PKB benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Dari 2,075 juta kendaraan yang tercatat dalam database, tidak seluruhnya dipastikan masih aktif dan berada di Lampung.
Sebagian kendaraan berpotensi sudah berpindah tangan, rusak, atau bahkan hilang.
“Dari sisi potensi di database memang ada 2.075.000 kendaraan, tetapi kemungkinan besar kendaraan-kendaraan tersebut sudah pindah tangan, rusak, atau bahkan hilang. Ini yang harus kita validasi,” jelasnya.
Validasi tersebut menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan Bapenda untuk mendapatkan gambaran potensi PKB yang lebih riil.
Di sisi lain, Bapenda juga menyiapkan sebagian langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Mulai dari pemberian berbagai program relaksasi untuk meringankan beban denda, memperluas akses pelayanan melalui Samsat Keliling dan layanan drive-thru, hingga menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi daerah.
Layanan pembayaran digital tersebut nantinya menjadi tambahan selain aplikasi Signal yang telah tersedia.
Bapenda juga akan memperkuat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban membayar PKB sekaligus melakukan registrasi ulang kendaraan yang masa berlaku lima tahunannya telah berakhir.
Dengan demikian, pekerjaan rumah penerimaan PKB Lampung tidak hanya mengejar tambahan setoran dari wajib pajak, tetapi juga membenahi basis data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. (*)