Tuesday, 11 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

556 SPPG di Lampung Belum Punya SLHS, BGN Beri Waktu Hingga 10 Agustus

11 August 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
556 SPPG di Lampung Belum Punya SLHS, BGN Beri Waktu Hingga 10 Agustus
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

6 Agustus 2026, dari total 1.215 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang ada di Provinsi Lampung, 556 SPPG  belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua Satgas Program MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengungkapkan proses penerbitan SLHS bagi SPPG di Provinsi Lampung terus dikebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan data per 6 Agustus 2026, dari total 1.215 SPPG yang ada di Provinsi Lampung, sebanyak 761 SPPG telah mengajukan permohonan SLHS.

Kemudian, sebanyak 795 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dan 14 SPPG masih menunggu hasil IKL.  Dari 795 SPPG tersebut, sebanyak 759 SPPG dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil IKL.

Namun, masih terdapat SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Yakni sebanyak 22 SPPG dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil IKL.

Rinciannya, terdapat satu SPPG yang tidak memenuhi syarat dari aspek penjamah pangan, 13 SPPG karena aspek bangunan, dan delapan SPPG lainnya tercatat tidak memenuhi syarat dengan informasi yang belum dirinci.

Selain tahapan IKL, proses penerbitan SLHS juga mencakup pemeriksaan laboratorium. Hingga 6 Agustus 2026, sebanyak 775 SPPG telah diperiksa di laboratorium, dengan sembilan SPPG masih menunggu hasil pemeriksaan.

Dari hasil laboratorium yang telah keluar, sebanyak 738 SPPG memenuhi syarat, sedangkan 28 SPPG dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Untuk hasil laboratorium yang tidak memenuhi syarat tersebut, sebanyak 24 kasus berkaitan dengan E. coli pada air, tiga kasus tercatat tidak memiliki informasi rinci, dan satu kasus lainnya masih dalam pendataan.

Saipul menjelaskan, dari sisi sumber daya manusia, tercatat sebanyak 34.829 penjamah pangan yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di Lampung. Dari jumlah tersebut, 32.600 penjamah pangan telah mendapatkan pelatihan.

“Adapun hingga 6 Agustus 2026, sebanyak 702 SPPG telah melengkapi seluruh proses penerbitan SLHS, sedangkan SLHS yang telah resmi terbit baru mencapai 659 SPPG atau sekitar 54 persen dari total 1.215 SPPG. Artinya, masih terdapat 556 SPPG yang belum mengantongi SLHS,” ungkapnya.

Saipul mengungkapkan, percepatan penerbitan SLHS terus dilakukan, termasuk dengan memberikan surat kepada SPPG agar segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

"Untuk percepatan, dari dulu kita sudah menyurati SPPG. Tetapi memang prosesnya panjang dan membutuhkan waktu," ujar Saipul, Senin (10/8/2026).

Saipul menjelaskan, penerbitan SLHS tidak dapat dilakukan secara instan karena setiap SPPG harus melalui sebagian tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan atau IKL, pemeriksaan laboratorium, hingga pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian Satgas MBG karena SLHS merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG tetap terpenuhi.

"Berdasarkan data capaian penerbitan SLHS di tingkat kabupaten/kota, masih terdapat sebagian daerah yang persentasenya berada di bawah 50 persen," tegasnya.

Rinciannya, Kabupaten Lampung Selatan capaian sekitar 14 persen, Lampung Tengah 41 persen, dan Mesuji 46 persen.

"Selain itu, terdapat daerah lain dengan capaian sekitar 33 persen dan 30 persen yang juga masih perlu didorong untuk mempercepat penyelesaian proses penerbitan SLHS," jelasnya.

Pihaknya terus mendorong seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikan setiap tahapan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap ada 950 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak layak secara higiene dan sanitasi. Dapur-dapur tersebut terancam ditutup secara permanen.

Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap dapur-dapur yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

"Sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higiene," kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Sudaryono menggarisbawahi SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi. Menurut dia, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak bagi dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi dapur yang telah beroperasi tetapi belum melengkapi SLHS untuk mengurus sertifikat tersebut melalui Dinas Kesehatan di kabupaten/kota masing-masing.

"Sampai dengan tanggal 10 kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat Laik Higiene dan Sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.

BGN juga telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran di daerah untuk memberikan asistensi kepada mitra apabila membutuhkan bantuan administrasi dalam proses pengurusan SLHS. Sudaryono menggarisbawahi dapur yang terbukti tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi akan ditutup secara permanen.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak. Manakala dapur itu kemudian tidak layak, ya memang nol. Kalau layak, satu," tuturnya.

"Kalau mau sebagus apa pun ternyata secara higiene dan sanitasinya itu kemudian tidak layak, maka harus di-suspend permanen, kami tutup dapurnya secara permanen," sambungnya.

Dia mengakui penerapan kewajiban SLHS membuat sebagian Dinas Kesehatan di daerah harus menangani banyak permohonan sekaligus. Sebab, ada puluhan dapur yang sebelumnya belum mengurus SLHS dan kini harus segera melengkapinya.

BGN juga menerima laporan adanya mitra yang merasa proses pengurusan SLHS diperlambat atau dipingpong oleh Dinas Kesehatan daerah. Sudaryono meminta persoalan tersebut dilaporkan agar dapat ditelusuri.

"Kami juga menyadari bahwa kewajiban SLHS ini secara tegas kami berlakukan dan ini berimbas pada tiba-tiba dinas itu sibuk. Karena ada puluhan dapur yang tidak mengurus SLHS, tiba-tiba ngurus dan harus cepat-cepat jadi," jelasnya.

"Yang jelas yang tidak layak sanitasi dan higiene pasti kami tutup secara permanen," tegas Sudaryono.

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa 11 Agustus 2026 dengan judul "556 SPPG di Lampung Belum Punya SLHS”

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari