BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Menengah (Kemendikdasmen) mendata sebanyak 41.986 unit ruang kelas satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi Lampung dalam kondisi rusak.
Dikutip dari portal data pendidikan Kemendikdasmen pada Rabu (12/8/2026), untuk ruang kelas kategori rusak ringan 17.992 unit, rusak sedang 16.320 unit, dan rusak berat 7.674 unit.
Untuk jenjang satuan pendidikan SD, total ruang kelas rusak berjumlah 27.832 unit terdiri dari rusak ringan 11.187 unit, rusak sedang 11.361 unit, rusak berat 5.284 unit. Sementara 13.753 unit dalam kondisi baik.
Pada jenjang SMP, total ruang kelas rusak sebanyak 8.430 unit terdiri dari rusak ringan 3.826 unit, rusak sedang 3.279 unit, rusak berat 1.325 unit. Untuk ruang kelas kondisi baik 6.530 unit.
Jenjang SMA, ada 2.966 unit ruang kelas rusak terdiri dari rusak ringan 1.330 unit, rusak sedang 987 unit, rusak berat 649 unit. Ruang kelas dalam kondisi baik berjumlah 3.576 unit.
Serta jenjang SMK, terdapat 2.758 unit ruang kelas rusak terdiri dari rusak ringan 1.649 unit, rusak sedang 693 unit, dan rusak berat 416 unit. Sementara 3.483 unit ruang kelas dalam kondisi baik.
“Ruang kelas yang rusak diklasifikasikan berdasarkan kondisi sehingga memberikan gambaran mengenai tingkat kelayakan sarana prasarana ruang belajar dalam penyelenggaraan pendidikan dasar,” tulis Kemendikdasmen.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung menyebut sebanyak 140 sekolah jenjang SMA dan SMK mendapatkan bantuan revitalisasi melalui program pemerintah pada 2026.
"Sejauh ini ada 140 sekolah yang dipastikan akan dilakukan perbaikan dari program revitalisasi, baik negeri maupun swasta, SMA dan SMK, dan tersebar di 15 kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Sabtu (8/8/2026).
Ia menggarisbawahi, seluruh pekerjaan revitalisasi sekolah baik SMA maupun SMK menggunakan anggaran 2026 dan ditargetkan selesai pada tahun anggaran yang sama.
"Tahun ini harus selesai. Setelah anggaran turun, harus selesai. Tidak boleh melewati tahun anggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan sekolah penerima bantuan dilakukan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah pusat, termasuk data pokok pendidikan (Dapodik) dan tingkat kerusakan sarana prasarana sekolah.
"Sekolah dengan tingkat kerusakan bangunan di atas 70 persen menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan program revitalisasi. Data tersebut terekam di pusat sehingga menjadi dasar untuk mendapatkan bantuan pemerintah," katanya.
Menurut Thomas, pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara bertahap hingga seluruh sekolah yang membutuhkan perbaikan dapat tertangani. Namun, sekolah dengan kondisi bangunan yang paling mendesak menjadi prioritas untuk segera mendapatkan bantuan.
"Adapun revitalisasi tidak hanya mencakup perbaikan bangunan utama sekolah, tetapi juga infrastruktur dan pengembangan dan perbaikan berbagai sarana pendukung pendidikan, seperti infrastruktur dan pengembangan ruang kelas baru (RKB), laboratorium, ruang guru, perbaikan ruang yang mengalami kerusakan, sehingga infrastruktur dan pengembangan atau perbaikan toilet," katanya.
Terkait pengawasan, lanjut dia, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan revitalisasi meskipun pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh sekolah.
"Di tingkat sekolah juga dibentuk kelompok kerja atau panitia infrastruktur dan pengembangan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aktivitas. Saya sudah meminta jajaran untuk memonitor, baik pada awal infrastruktur dan pengembangan maupun progres setelah infrastruktur dan pengembangan berjalan," katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah akan memberikan teguran. "Jadi, sekolah yang dapat bantuan revitalisasi tahun ini fisiknya harus selesai," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 13 sekolah di Kota Bandar Lampung mendapat program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan dari Kemendikdasmen melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Abdillah Makhmud, menjelaskan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
"Untuk saat ini program revitalisasi ada 13 sekolah, diantaranya 11 sekolah dasar (SD) dan dua sekolah menengah pertama (SMP), " ucapnya, Sabtu (8/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebagian sekolah sudah mulai melaksanakan pekerjaan, sementara lainnya masih dalam tahapan bimbingan teknis (Bimtek) dan menunggu pencairan anggaran.
"Masih awal Agustus 2026, jadi ada berapa bulan lagi, harapan saya akan terus bertambah jumlah itu," kata Abdillah.
Ia menjelaskan, program revitalisasi tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang menggantikan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
Melalui program tersebut, sekolah dapat mengusulkan perbaikan berbagai fasilitas pendidikan hingga bangunan pendukung pembelajaran lainnya.
Abdillah menjelaskan, penentuan sekolah penerima program dilakukan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dimiliki Kemendikdasmen.
Karena itu, Disdikbud Kota Bandar Lampung terus mendorong sekolah untuk memperbarui data Dapodik, khususnya terkait kondisi sarana dan prasarana.
"Program revitalisasi itu syaratnya data Dapodik terbaca oleh kementerian terkait sarpras. Data itulah yang akan diambil dan dipilih sesuai prioritas menurut kementerian," jelasnya.
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis 13 Agustus 2026 dengan judul "41.986 Ruang Kelas di Lampung Rusak"