BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 31 kecelakaan di jalur kereta api di wilayah operasionalnya hingga 1 Agustus 2026.
Meningkatnya angka kecelakaan tersebut, termasuk dua peristiwa tertemper kereta api yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di kawasan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur maupun perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyebutkan dari 31 kejadian tersebut, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi setelah tertemper kereta api.
"Sepanjang 2026 hingga 1 Agustus, kami mencatat ada 31 kejadian kecelakaan di jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Dari jumlah itu, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya ada yang meninggal saat melintas menggunakan kendaraan, ada yang meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit, dan ada pula yang mengalami luka berat," kata Zaki saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2026).
Dua kejadian terakhir di kawasan Panjang menjadi perhatian serius KAI karena terjadi dalam waktu berdekatan dan di lokasi yang hampir sama, yakni petak jalan Sukamenanti–Tarahan.
Korban pertama, Joni Pit (49), tertemper KA 4029 pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.55 WIB di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Korban meninggal dunia di lokasi.
Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB, Mukhtar (81), seorang buruh pencari rongsokan warga Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara, kembali menjadi korban. Ia tertemper KA 4005 di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti dan meninggal dunia di tempat.
Menurut Zaki, kedua peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas.
"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum melintas masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan. Namun, karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, memiliki bobot yang besar, serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang, tabrakan sering kali tidak dapat dihindari apabila terdapat orang maupun kendaraan di jalur kereta api.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur maupun ruang manfaat jalur kereta api. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Kami menginginkan tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam satu hari terdapat dua orang meninggal dunia tertabrak kereta api yang melintas di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Peristiwa pertama, seorang pria tewas mengenaskan setelah tertabrak kereta api yang melintas di kawasan Kampung Kebon Sayur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.
Korban diketahui bernama Joni Pit (49), seorang buruh yang tinggal di Kampung Pidada II, Gang Pancur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.
Kapolsek Panjang, AKP Irpan, membenarkan peristiwa tersebut dan menyebutkan pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti korban berada di jalur rel saat kereta api melintas.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat Kereta Api Nomor KA 4029 Isian melaju dari Stasiun Tanjung Karang menuju Tarahan," kata AKP Irpan dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Saat melintas di KM 2 Piket 45, masinis melihat seorang pria tengah duduk di atas rel. Korban kemudian tertabrak kereta yang sedang melaju hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka yang sangat parah. Jenazahnya kemudian dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung untuk keperluan visum.
AKP Irpan menjelaskan, setelah menerima laporan, personel Polsek Panjang langsung mendatangi lokasi kejadian bersama Tim Inafis Polresta Bandar Lampung.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
"Korban dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek untuk dilakukan visum," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami seluruh fakta di lapangan untuk memastikan penyebab korban berada di atas rel.
Aparat kepolisian juga belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa tersebut murni merupakan kecelakaan atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.
Belum 24 jam, seorang pria lanjut usia (lansia) tewas setelah tertemper rangkaian Kereta Api Babaranjang di kawasan Gang Pancur, Kelurahan Panjang Utara, Kota Bandar Lampung, Jumat (31/7/26) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban diketahui bernama Mukhtar (81), warga Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara. Sehari-hari, korban bekerja sebagai buruh pencari rongsokan.
Kapolsek Panjang AKP Irpan menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa terjadi saat Kereta Api Babaranjang nomor KA 4009 bermuatan melaju dari arah Tanjung Karang menuju Tarahan.
Korban semula berdiri di dekat jalur rel untuk menunggu kereta melintas. Namun, posisinya diduga terlalu dekat dengan rangkaian gerbong.
Setelah lokomotif melewati lokasi, tubuh korban tertemper bagian gerbong hingga mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan meninggal dunia di tempat.
"Dari keterangan keluarga, korban sudah berusia lanjut dan memiliki gangguan pendengaran atau tuli. Hal itu diduga membuat korban tidak menyadari jarak aman saat kereta melintas," kata AKP Irpan dikonfirmasi Sabtu (1/8/2026).
Usai menerima laporan, personel Polsek Panjang bersama Tim Inafis Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung untuk dilakukan visum. (*)