BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendorong seluruh operator pekon untuk lebih aktif melakukan sosialisasi sekaligus membantu masyarakat yang kepesertaan bantuan sosial (bansos) maupun kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatan dinonaktifkan dalam hasil pemadanan data pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat segera mengikuti tahapan klarifikasi dan sanggahan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Aliyurdin, menyampaikan operator pekon memiliki posisi penting karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat bawah. Menurutnya, masyarakat yang menerima informasi mengenai penonaktifan kepesertaan tidak cukup hanya diberi tahu mengenai statusnya, tetapi juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang harus dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
“Operator pekon ini menjadi ujung tombak. Jadi kami minta aktif menyosialisasikan kepada masyarakat dan membantu mereka yang merasa datanya tidak sesuai untuk dilakukan pendataan kembali dalam proses klarifikasi,” kata Aliyurdin, Rabu, (16/9/2026).
Dorongan tersebut disampaikan menyusul adanya 3.513 penerima bansos di Lampung Barat yang masuk dalam data hasil pemadanan pemerintah pusat dan kemudian berstatus nonaktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 493 penerima telah mengajukan klarifikasi maupun sanggahan atas data yang menjadi dasar penonaktifan kepesertaan.
Aliyurdin menggarisbawahi, angka 3.513 tersebut merupakan jumlah penerima yang masuk dalam hasil pemadanan dan berstatus nonaktif, sedangkan angka 493 merupakan jumlah masyarakat yang telah menggunakan mekanisme klarifikasi dan sanggahan. Dengan demikian, kedua angka tersebut memiliki arti berbeda dan tidak dapat disamakan sebagai jumlah penerima yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jadi masyarakat jangan langsung menganggap bahwa ketika namanya masuk dalam data nonaktif berarti sudah tidak ada kesempatan untuk menjelaskan. Ada mekanisme klarifikasi dan sanggahan yang bisa ditempuh apabila masyarakat merasa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Mekanisme klarifikasi dimulai dari tingkat pekon. Masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan dapat mendatangi operator pekon untuk menyampaikan keberatan sekaligus melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Operator kemudian membantu memasukkan dan meneruskan data tersebut sesuai mekanisme yang berlaku kepada Dinas Sosial.
Menurut Aliyurdin, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena pemerintah daerah membutuhkan informasi yang dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan kembali. Persyaratan yang diminta antara lain surat atau dokumen pernyataan, foto rumah tampak depan, bagian dalam rumah, serta bagian rumah lainnya sebagai dokumen pendukung.
Selain itu, masyarakat harus memberikan keterangan secara langsung yang dituangkan dalam formulir klarifikasi atau sanggahan melalui operator pekon. Karena berkaitan dengan data pribadi dan kondisi penerima, proses tersebut tidak dapat begitu saja diwakilkan kepada pihak lain.
“Mulai dari dokumen pernyataan, foto rumah tampak depan, tampak dalam dan bagian rumah lainnya sebagai dokumen pendukung. Kemudian ada keterangan resmi dari penerima yang dituangkan dalam formulir klarifikasi atau sanggahan melalui operator pekon. Jadi tidak dapat diwakilkan,” terang Aliyurdin.
Setelah data dan dokumen diterima, Dinas Sosial Lampung Barat akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya diteruskan melalui mekanisme pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah pusat untuk menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Peran operator pekon dalam tahapan tersebut dinilai semakin penting karena proses pemutakhiran data sosial tidak hanya membutuhkan sistem yang terintegrasi, tetapi juga informasi dari tingkat masyarakat. BPS menjelaskan bahwa DTSEN terus dimutakhirkan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk data administrasi, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi.
Karena itu, Pemkab Lampung Barat meminta operator pekon tidak bersifat pasif ketika menerima informasi mengenai warga yang kepesertaannya dinonaktifkan. Operator diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, membantu masyarakat memahami persyaratan, serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan dalam proses klarifikasi dapat diteruskan sesuai prosedur.
“Jangan hanya menyampaikan bahwa nama warga tidak aktif. Tetapi harus dijelaskan bagaimana solusinya, bagaimana cara melakukan klarifikasi, apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana prosesnya. Karena operator pekon yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujar Aliyurdin.
Dari 493 penerima yang telah mengajukan klarifikasi dan sanggahan terkait indikasi judi online, sebanyak 444 orang mengajukan sanggahan terkait kategori tersebut. Dari jumlah itu, 322 masih dalam proses, 117 telah mendapatkan persetujuan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), sementara lima lainnya dinyatakan ditolak. Selain itu, terdapat 49 penerima dalam kategori stop judi online, dengan 12 di antaranya masih menunggu proses atau informasi dari PPATK.
Aliyurdin menuturkan lebih lanjut, proses pemadanan data merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Secara nasional, DTSEN memang digunakan sebagai rujukan bersama dalam perencanaan, penetapan sasaran dan evaluasi berbagai program pemerintah, dengan proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam konteks dugaan keterkaitan penerima bansos dengan aktivitas judi online, pemerintah juga melakukan pemadanan data dengan sumber informasi lainnya. PPATK dalam laporan resminya mencatat bahwa sepanjang 2024 terdapat 571.410 NIK penerima bansos yang teridentifikasi terkait aktivitas judi online, dengan total deposit Rp957 miliar dalam sekitar 7,5 juta transaksi. Data tersebut menjadi salah satu konteks penting bagi pemerintah dalam melakukan penyesuaian dan pemeriksaan data penerima bantuan.
Namun, Aliyurdin menekankan bahwa bagi masyarakat Lampung Barat yang merasa hasil pemadanan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jalur klarifikasi tetap harus dimanfaatkan. Pemerintah daerah membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memastikan data yang digunakan dalam penyaluran program sosial terus diperbarui dan sesuai dengan keadaan faktual di lapangan.
“Kalau memang merasa tidak sesuai, silakan lakukan klarifikasi. Jangan diam, karena data yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran. Kami di daerah akan melakukan verifikasi sesuai kewenangan dan meneruskannya melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Aliyurdin.
Pemkab Lampung Barat mengharapkan keterlibatan aktif operator pekon dapat mempercepat proses pendataan ulang warga yang terdampak penonaktifan, sekaligus mencegah masyarakat kehilangan akses informasi mengenai hak dan mekanisme klarifikasi. Dengan keterlibatan operator, pemerintah daerah dan masyarakat, pemutakhiran data diharapkan semakin menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara aktual sehingga program bansos maupun perlindungan sosial lainnya dapat diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)