Wednesday, 09 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎26 Dapur MBG Tanggamus Belum Kantongi SLHS, Enam Pegawai Positif Narkoba

09 September 2026 13:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
‎26 Dapur MBG Tanggamus Belum Kantongi SLHS, Enam Pegawai Positif Narkoba
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus menghadapi persoalan serius. Di tengah tuntutan agar makanan anak-anak memenuhi standar keamanan pangan, data perizinan menunjukkan 26 dari 70 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

‎Persoalan itu menjadi semakin serius setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menemukan enam pegawai SPPG positif narkoba dalam tes urine mendadak di salah satu dapur MBG.

‎Dua fakta tersebut menempatkan pengawasan program MBG di Tanggamus pada titik yang patut dipertanyakan : ‎bagaimana makanan untuk anak-anak dipastikan aman jika sebagian dapurnya belum memiliki sertifikat kelayakan higiene sanitasi, sementara pada sisi lain ditemukan pekerja yang positif menggunakan narkoba?

‎Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus per 3 September 2026 mencatat, dari 70 dapur SPPG yang beroperasi, baru 44 yang memiliki SLHS. Artinya, 26 dapur atau sekitar 37 persen belum mengantongi sertifikat tersebut.

‎"Dapur-dapur yang belum memiliki SLHS diminta segera mengurus persyaratan perizinannya dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan, " kata Kepala DPMPTSP Tanggamus Hendra Wijaya Mega

‎Persoalannya, makanan tetap diproduksi dan didistribusikan selama proses tersebut berjalan.

‎Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah menggarisbawahi bahwa SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi. Pada Agustus 2026, Kepala BGN Sudaryono menyebutkan SLHS merupakan syarat mutlak operasional SPPG. Dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi bahkan dapat dihentikan secara permanen.

‎Dengan demikian, persoalan 26 dapur di Tanggamus bukan semata soal berkas yang belum lengkap. Di balik sertifikat tersebut terdapat aspek yang menyangkut langsung keamanan pangan: kebersihan lingkungan, peralatan, pengolahan makanan, air, bahan baku, hingga penanganan pangan.

‎Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 sendiri mendefinisikan SLHS sebagai bukti tertulis keamanan pangan untuk memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Regulasi itu juga mengatur persyaratan bagi pengelola dan penjamah pangan.

‎Jika 26 dari 70 dapur belum memiliki SLHS, maka hampir empat dari setiap sepuluh dapur SPPG di Tanggamus belum tercatat memiliki sertifikat kelayakan higiene sanitasi.

‎Angka tersebut terlalu besar untuk dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

‎Apalagi BGN telah berulang kali menggarisbawahi bahwa standar higiene dan sanitasi merupakan bagian fundamental dari keberlangsungan program MBG.

‎Pada Januari 2026, BGN juga menyebutkan SPPG yang baru beroperasi wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah mulai beroperasi. BGN bahkan pernah melakukan penghentian sementara terhadap ribuan SPPG di wilayah tertentu karena belum mendaftarkan SLHS dan tidak memiliki sistem pengolahan limbah.

‎Artinya, pemerintah daerah tidak bisa menjadikan proses pengurusan sertifikat sebagai alasan untuk mengabaikan substansi keamanan pangan.

‎Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kelengkapan dokumen. Yang dipertaruhkan adalah makanan yang masuk ke tubuh anak-anak.

‎‎Belum selesai persoalan kelayakan dapur, pengawasan terhadap sumber daya manusia yang berada di dalam dapur MBG juga menyisakan pertanyaan.

‎Pada Selasa, 1 September 2026, BNNK Tanggamus melakukan tes urine mendadak di SPPG Gang Bumi Jaya, Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung.

‎Informasi tersebut dibenarkan Humas BNN Tanggamus, Ulfa Arum Kartika. Enam pegawai itu kemudian disebut tidak lagi bekerja di SPPG tersebut.

‎Tim Humas BNNL Tanggamus, Ulfa Arum Kartika, membenarkan operasi tersebut.

‎"Tes urine mendadak itu bagian dari deteksi dini. Kebetulan ada surat edaran dari Kepala BGN dan permintaan dapur itu sendiri," kata Ulfa.

‎Hasilnya menggemparkan: enam pegawai atau relawan dapur positif narkoba. Keenamnya kemudian dipecat oleh pengelola. BNN menggarisbawahi penanganan tidak boleh berhenti pada pemecatan.

‎"Kalau mengenai sanksi itu dikembalikan ke pihak dapur. Yang jelas, nama-nama yang positif tersebut harusnya direhab. Mereka harus kooperatif untuk datang ke BNN Tanggamus untuk rehabilitasi, karena bagaimanapun juga pengguna narkoba itu adalah korban yang harus disembuhkan," ujar Ulfa.

‎Temuan ini tentu tidak serta-merta berarti makanan yang mereka olah terkontaminasi narkoba. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian tanpa pemeriksaan laboratorium.

‎Namun, temuan tersebut tetap membuka persoalan yang jauh lebih mendasar: seberapa ketat proses rekrutmen, pemeriksaan kesehatan, pengawasan dan evaluasi terhadap orang-orang yang bekerja di dapur yang setiap hari menyiapkan makanan untuk anak-anak?

‎Pertanyaan itu menjadi penting karena keamanan pangan tidak hanya bergantung pada bangunan dan peralatan. Manusia yang menangani bahan makanan juga merupakan bagian dari rantai keamanan pangan.

‎Permenkes 17/2024 bahkan mensyaratkan pelatihan keamanan pangan bagi penjamah pangan sebagai bagian dari proses pemenuhan komitmen SLHS.

‎Hingga berita ini disusun, Kepala SPPG Pasar Madang I, Musa Fadilah, belum memberikan penjelasan terkait temuan enam pegawai tersebut.

‎Catatan keselamatan dapur MBG di Tanggamus sebelumnya juga pernah tercoreng oleh insiden kebakaran.

‎Pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dapur SPPG Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung di Pekon Purwosari, Kecamatan Kelumbayan Barat, terbakar ketika pekerja tengah menyiapkan makanan MBG.

‎Hasil pemeriksaan awal Inafis Satreskrim Polres Tanggamus menyebut ruang rice steamer mengalami kerusakan sekitar 90 persen.

Polisi menduga kebakaran berkaitan dengan kebocoran jalur selang gas dan gas yang terjebak di ruangan tertutup. Kerugian material sementara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

‎Peristiwa itu memang berbeda dengan persoalan SLHS dan temuan narkoba. Namun, ketiganya menunjukkan satu hal yang sama: dapur MBG bukan sekadar tempat memasak. Ia adalah fasilitas pelayanan publik yang harus memenuhi standar keselamatan, sanitasi dan pengawasan secara ketat.

‎ yang lebih mendasar: siapa yang mengawasi, kapan pemeriksaan dilakukan, bagaimana standar dipastikan terpenuhi, dan apa sanksinya jika sebuah dapur tetap beroperasi ketika persyaratan keselamatan pangan belum terpenuhi?
‎Sebab MBG bukan program katering biasa.

‎‎Makanan yang keluar dari dapurnya dikonsumsi anak-anak sekolah yang tidak punya kemampuan untuk memeriksa sendiri apakah dapur tersebut higienis, apakah bahan pangannya aman, apakah peralatannya steril, atau apakah orang yang mengolah makanan telah memenuhi seluruh persyaratan.

‎Mereka hanya menerima makanan yang diberikan negara.

‎Karena itu, negara pula yang wajib memastikan makanan tersebut aman.

‎Jangan sampai ukuran keberhasilan MBG hanya dihitung dari berapa banyak porsi yang dibagikan. Ukuran paling penting justru harus dimulai dari pertanyaan sederhana: apakah makanan itu benar-benar aman ketika sampai di tangan anak?

‎Jika 26 dapur belum memiliki SLHS dan enam pekerja ditemukan positif narkoba, maka persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan.

‎Persoalannya adalah apakah sistem pengawasan MBG di Tanggamus sudah bekerja sebagaimana mestinya.

‎Dan pertanyaan itu membutuhkan jawaban terbuka dari pemerintah daerah, pengelola SPPG, BGN, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program MBG di Tanggamus.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari