BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil mengamankan Yusri (43), terduga pelaku yang diduga menusuk Jauhari (35) hingga meninggal dunia, pada Senin (7/9/2026) siang.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah korban. Saat itu, Jauhari tengah berbincang dengan seorang temannya di ruang tamu.
"Tanpa diketahui korban, Yusri ternyata sudah berada di sekitar rumah dan menunggu hingga teman korban meninggalkan lokasi," kata Kapolres, dilansir Suaracom, Rabu (9/9/2026).
Begitu situasi sepi, Yusri diduga masuk ke rumah dan langsung menyerang Jauhari menggunakan sebilah pisau jenis cap Garpu.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan langsung mendapat pertolongan sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa Jauhari. Korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, Yusri meninggalkan lokasi dan sempat menghilang setelah kejadian.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan keterangan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.
"Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan intensif untuk memburu pelaku,” terangnya.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah keluarga Yusri memilih bersikap kooperatif. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada polisi di wilayah Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari tangan Yusri, polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya sebilah pisau cap Garpu bergagang kayu yang terdapat bercak darah kering serta celana pendek hitam milik korban.
Kini Yusri telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi tersebut dan memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
"Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas AKBP Raswidiati.