BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Sebanyak 2.532 penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako di Kabupaten Lampung Barat dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah hasil pemadanan data menunjukkan sebagian penerima tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Penonaktifan tersebut mencakup penerima yang terindikasi memiliki aktivitas judi online, penggunaan atau transaksi rekening yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan bantuan, serta penerima yang terindikasi telah memiliki pekerjaan atau kondisi ekonomi yang membuatnya tidak lagi layak menerima bansos.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Aliyurdin, menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan hasil pemadanan data yang dilakukan pemerintah pusat dengan menggunakan beragam indikator. Data penerima bansos dicocokkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening penerima untuk mengetahui kesesuaian data sekaligus kondisi penerima bantuan.
“Penerima bansos PKH dan sembako ini dinonaktifkan oleh Kemensos berdasarkan hasil pemadanan data. Ada beberapa indikator yang ditemukan, pertama terindikasi judi online, kedua penggunaan atau transaksi belanja bansos yang tidak sesuai peruntukannya, dan ketiga adanya indikasi pekerjaan yang membuat yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menerima bansos,” ujar Aliyurdin.
Menurut Aliyurdin, hasil pemadanan tersebut bukan semata-mata berdasarkan keputusan pemerintah daerah, melainkan merupakan bagian dari proses evaluasi dan verifikasi data yang dilakukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah menerima hasil pemadanan tersebut untuk kemudian menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat di wilayah Lampung Barat.
“Data ini ditemukan berdasarkan pemadanan dari pusat, termasuk berdasarkan nomor rekening dan NIK. Jadi ini bukan semata-mata keputusan dari pemerintah daerah, tetapi merupakan hasil pemadanan data yang dilakukan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dari total 2.532 penerima yang dinonaktifkan, jumlah terbesar berasal dari Kecamatan Sukau, yakni sebanyak 415 orang. Selanjutnya Kecamatan Balik Bukit sebanyak 335 orang, Kebun Tebu 192 orang, Belalau 187 orang, Sumberjaya 174 orang, Sekincau 171 orang, Way Tenong 167 orang, Batu Brak 157 orang, Suoh 143 orang, Gedung Surian 133 orang, Lumbok Seminung 122 orang, Air Hitam 102 orang, Batu Ketulis 80 orang, BNS 79 orang dan Pagar Dewa 75 orang.
Aliyurdin menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi data penerima yang masuk dalam daftar penonaktifan berdasarkan hasil pemadanan. Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah, data penerima bansos juga harus terus diperbarui agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
“Total yang dinonaktifkan di Lampung Barat sebanyak 2.532 orang. Data tersebut tersebar di seluruh kecamatan dan jumlahnya berbeda-beda sesuai hasil pemadanan data masing-masing penerima,” kata Aliyurdin.
Ia memastikan, penonaktifan penerima bansos tidak serta-merta harus dipahami sebagai penghapusan permanen tanpa mekanisme pembaruan. Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian antara data pemerintah dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita harus melihat bahwa data penerima bansos itu dinamis. Kalau kondisi masyarakat sudah berubah, tentu datanya juga harus diperbarui. Tujuannya supaya bantuan pemerintah tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Pemutakhiran data penerima bansos saat ini dilakukan dalam kerangka Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi basis pemerintah dalam mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, perubahan pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, kondisi rumah tangga maupun faktor sosial ekonomi lainnya dapat memengaruhi status seseorang dalam pemeringkatan kesejahteraan.
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya melihat apakah seseorang pernah menerima bansos, tetapi juga melakukan penilaian terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga. Data yang digunakan kemudian dapat diperbarui apabila ditemukan perubahan kondisi masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, penerima yang sudah mengalami peningkatan kesejahteraan dapat keluar dari kepesertaan, sedangkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan dapat diusulkan masuk sebagai penerima.
Terkait temuan indikasi judi online, penggunaan rekening dan transaksi yang tidak sesuai peruntukan, Aliyurdin mengingatkan masyarakat penerima bansos agar menggunakan bantuan sesuai tujuan program. Pemerintah juga melakukan pemadanan data dengan berbagai sumber untuk memastikan bantuan yang diberikan tidak disalahgunakan dan tetap berada pada sasaran yang telah ditetapkan.
“Untuk masyarakat yang masih menerima bansos, kami mengharapkan bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan bantuan,” tegasnya.
Selain itu, penerima bansos yang kondisi ekonominya sudah membaik diharapkan memiliki kesadaran untuk mendukung program graduasi atau kemandirian. Prinsip bantuan sosial pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi kerentanan ekonomi, bukan menjadikan bantuan sebagai sumber pendapatan permanen. Ketika kondisi keluarga sudah lebih baik dan mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri, kepesertaan bansos dapat dievaluasi sesuai ketentuan.
Aliyurdin juga meminta pemerintah pekon bersama pendamping sosial aktif membantu masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, persoalan data dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari perubahan pekerjaan, perubahan anggota keluarga, perpindahan domisili, perubahan kondisi ekonomi hingga ketidaksesuaian data kependudukan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data NIK dan data keluarga tercatat secara benar.
“Kalau ada masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria tetapi dinonaktifkan, silakan menyampaikan dan melakukan pengecekan melalui pemerintah pekon maupun Dinas Sosial. Jangan langsung beranggapan bahwa sudah tidak bisa menerima bantuan selamanya, karena ada mekanisme pemutakhiran data,” katanya.
Ia melanjutkan, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pekon, pendamping sosial dan pemerintah pusat untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. Dinas Sosial juga akan melihat kondisi masyarakat di lapangan sebagai bahan dalam proses usulan dan pembaruan data penerima bantuan sosial.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan pemutakhiran data. Harapannya, masyarakat yang memang membutuhkan tetap mendapatkan bantuan, sementara yang kondisi ekonominya sudah membaik dapat diarahkan untuk lebih mandiri,” pungkas Aliyurdin.
Penonaktifan 2.532 penerima bansos tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial di Lampung Barat. Dengan pemadanan data yang dilakukan secara berkala, pemerintah diharapkan dapat mengurangi persoalan penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria sekaligus memastikan masyarakat miskin dan rentan yang masih membutuhkan tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pengecekan dan menyampaikan sanggahan melalui mekanisme resmi agar data kesejahteraan dapat diperbaiki berdasarkan kondisi yang sebenarnya. (*)