Thursday, 20 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Yusdianto: Demo Karyawan PT BSA Harus Jadi Momentum Percepatan Penyelesaian Konflik

20 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Yusdianto: Demo Karyawan PT BSA Harus Jadi Momentum Percepatan Penyelesaian Konflik
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pengamat sosial sekaligus Dosen Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai aksi demonstrasi ratusan karyawan Sungai Budi Group di depan Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026), harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian konflik antara masyarakat, PT BSA, dan para pekerja.

Menurut Yusdianto, konflik yang awalnya berkaitan dengan persoalan pertanahan tersebut kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks, mulai dari keamanan, pidana, ketenagakerjaan hingga konflik sosial.

"Demonstrasi yang berangkat dari konflik antara masyarakat, PT BSA, dan pekerja telah berkembang dari sengketa pertanahan menjadi persoalan keamanan, pidana, ketenagakerjaan, dan konflik sosial," kata Yusdianto, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak tepat apabila hanya dilakukan dengan satu pendekatan atau sekadar merespons tuntutan massa aksi.

Menurutnya, Jajaran Pemprov Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus mengambil peran sebagai koordinator dalam upaya penyelesaian konflik tersebut.

Yusdianto menyarankan pemerintah membentuk forum atau tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Tengah, kepolisian, ATR/BPN, Dinas Tenaga Kerja, PT BSA, masyarakat, akademisi, serta perwakilan pekerja.

"Forum tersebut bertugas mengoordinasikan penyelesaian, bukan mengambil alih kewenangan penyidik, BPN, atau pengadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat beragam hal yang harus menjadi fokus forum koordinasi tersebut.

Pertama, terkait dugaan pembakaran dan perusakan yang terjadi dalam konflik tersebut harus diproses melalui jalur pidana.

"Tuntutan karyawan agar peristiwa pembakaran dan perusakan diusut, perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan yang profesional," ungkapnya.

Namun, Yusdianto mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan dengan mengedepankan identitas kelompok tertentu.

"Yang diproses adalah orang yang terbukti melakukan tindak pidana, bukan berdasarkan identitas kelompok," tegasnya.

Kedua, persoalan sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme pertanahan dan hukum. Status Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA, menurutnya, perlu diperiksa secara objektif oleh ATR/BPN.

Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup dasar penerbitan HGU, masa berlaku, luas dan batas koordinat, riwayat tanah, klaim masyarakat, kemungkinan adanya bidang tanah di luar HGU, hingga putusan pengadilan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Status HGU PT BSA harus diperiksa secara objektif oleh ATR/BPN," katanya.

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam konflik juga perlu membuat kesepakatan untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan.

Yusdianto menekankan bahwa pemerintah bersama perusahaan juga harus memberikan jaminan terhadap hak dan keselamatan para pekerja.

Menurutnya, kepastian bagi pekerja menjadi salah satu hal penting agar konflik tidak semakin meluas dan menimbulkan persoalan baru.

"Menjamin hak dan keselamatan pekerja harus dijamin pemerintah bersama PT BSA dengan memberikan kepastian kepada para pekerja," jelasnya.

Ia menuturkan lebih lanjut, aksi demonstrasi yang dilakukan para pekerja harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan dapat menjadi dasar untuk mempercepat koordinasi serta penegakan hukum.

Namun, aksi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menentukan seseorang bersalah tanpa melalui proses hukum.

"Dengan demikian, pemerintah harus tegas terhadap tindak pidana, objektif terhadap sengketa tanah, melindungi pekerja, dan mencegah kekerasan dari semua pihak," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan karyawan Sungai Budi Group menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beragam tuntutan terkait persoalan yang mereka hadapi, termasuk meminta kepolisian mengusut pembakaran dan perusakan yang terjadi dalam konflik dengan masyarakat.

Aksi tersebut kemudian menjadi perhatian karena konflik antara masyarakat, perusahaan dan pekerja dinilai telah berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari