BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membuka peluang penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh diterapkan secara terburu-buru.
Penentuan siswa naik atau tinggal kelas harus melalui proses evaluasi yang menyeluruh, dengan mempertimbangkan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, serta perkembangan kemampuan setiap peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico mengungkapkan, pihaknya pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, penerapan kebijakan tinggal kelas harus disertai mekanisme penilaian yang matang.
“Pada prinsipnya, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tentu kami dukung. Tetapi, untuk memutuskan seorang anak tinggal kelas, prosesnya harus panjang. Tidak boleh tiba-tiba memutuskan tanpa dasar yang utuh,” kata Thomas, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak bisa hanya bertumpu pada penilaian hasil belajar siswa.
Kualitas pengajaran dan kompetensi guru juga harus menjadi perhatian utama.
Thomas berpandangan bahwa kemampuan siswa berkembang melalui proses pembelajaran, pendampingan, dan metode mengajar yang tepat.
Karena itu, sebelum seorang siswa dinyatakan tidak memenuhi syarat naik kelas, sekolah perlu memastikan bahwa proses pembelajaran telah berjalan optimal.
“Menurut saya, tidak ada anak yang bodoh. Tinggal bagaimana proses pendampingan, penguatan, dan metode pembelajarannya agar mereka bisa menjadi pintar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap siswa harus dilakukan secara komprehensif.
Faktor akademik tidak semestinya menjadi satu-satunya pertimbangan tanpa melihat proses pembelajaran yang telah dijalani siswa.
Thomas menyebut bahwa persoalan di luar akademik, seperti kebiasaan membolos dan pelanggaran disiplin, juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi siswa.
Namun, keputusan tetap harus melalui tahapan dan pertimbangan yang jelas.
Untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, Disdikbud Lampung menyiapkan beberapa program penguatan kompetensi guru.
Salah satunya melalui In-House Training yang diwajibkan bagi guru dan sekolah minimal empat kali dalam setahun.
Program tersebut dirancang untuk memperluas wawasan tenaga pendidik melalui keterlibatan mentor, dosen, konsultan pendidikan, hingga psikolog.
Materi yang diberikan mencakup teori pembelajaran, strategi mengajar, serta pendekatan pendidikan yang sesuai dengan tantangan zaman.
Selain itu, Disdikbud Lampung mengembangkan program Double Teaching, yakni praktik mengajar bersama yang memungkinkan guru berbagi pengalaman dan metode pembelajaran secara langsung di dalam kelas.
Melalui pendekatan tersebut, guru diharapkan dapat saling mempelajari praktik mengajar yang efektif, membangun interaksi yang lebih aktif, serta membantu siswa memahami materi pelajaran dengan lebih baik.
“Praktik mengajar yang baik dari seorang guru bisa langsung ditiru oleh rekan gurunya. Tujuannya menciptakan pembelajaran yang lebih interaktif sehingga siswa lebih aktif bertanya dan lebih mudah memahami materi,” jelasnya.
Thomas menginginkan penguatan kompetensi guru dapat berjalan beriringan dengan evaluasi hasil belajar siswa.
Dengan demikian, kebijakan tinggal kelas, apabila diterapkan, tidak hanya menjadi instrumen untuk menilai capaian akademik, tetapi juga mendorong perbaikan proses pembelajaran di sekolah. (*)