BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Gunung Anak Krakatau (GAK) yang kini sedang dipantau karena status Siaga.
Peringatan itu disampaikan setelah beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan puluhan orang diduga mendaki kawasan Gunung Anak Krakatau.
Kasat Polairud Polres Lampung Selatan, Iptu Panpan Hermayadi, mengungkapkan kawasan Anak Krakatau merupakan wilayah konservasi yang dilindungi sehingga seluruh aktivitas di dalamnya harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami meminta masyarakat dan wisatawan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau," kata Iptu Panpan dalam keterangannya, Rabu (5/8/26).
Menurutnya, kawasan konservasi tersebut meliputi Pulau Anak Krakatau, Pulau Rakata, Pulau Sertung, Pulau Panjang, beserta wilayah perairan di sekitarnya. Karena berstatus cagar alam, pengunjung tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang berpotensi merusak ekosistem.
Larangan tersebut antara lain mengambil batu, pasir, tanah, karang maupun material alam lainnya. Pengunjung juga dilarang merusak atau mengambil flora dan fauna, berburu maupun mengganggu satwa liar, membakar lahan, merusak habitat, hingga membawa keluar benda apapun dari kawasan konservasi tanpa izin resmi.
Selain itu, ia meminta setiap pengunjung mengikuti arahan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun aparat penegak hukum yang bertugas di lokasi.
Ia menggarisbawahi, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bertujuan menjaga kelestarian kawasan Gunung Anak Krakatau, tetapi juga menghindarkan masyarakat dari jeratan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang dilarang di kawasan konservasi dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari dua tahun hingga paling lama 11 tahun penjara, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Kami memiliki harapan masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau agar keanekaragaman hayati dan keindahan alamnya tetap terpelihara untuk generasi mendatang," ujarnya
Sebelumnya, kawasan Gunung Anak Krakatau menjadi perhatian publik setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan puluhan wisatawan diduga berada hingga mendaki lereng gunung yang termasuk dalam kawasan cagar alam dan sedang berstatus siaga karena termasuk gunung yang aktif. (*)