BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Sebuah truk berwarna hijau bermuatan puluhan jeriken terekam berada di SPBU 24.341.121, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (13/10/2026) malam. Aktivitas tersebut menjadi sorotan setelah foto dan video kendaraan itu diterima redaksi Kupastuntas.co.
Rekaman yang diterima sekitar pukul 19.35 WIB memperlihatkan puluhan jeriken tersusun di bak truk. beragam orang juga tampak beraktivitas di sekitar kendaraan tersebut.
Pengawas SPBU 24.341.121, Suroto, membenarkan adanya aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di lokasi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa solar yang disalurkan merupakan BBM subsidi jenis biosolar untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Suroto menilai video yang beredar tidak memperlihatkan keseluruhan kondisi kendaraan, termasuk keterangan peruntukan yang terpasang pada truk.
“Orang yang mengambil video tidak utuh. Dia mengambil video dari belakang, padahal di truk ada spanduk atau banner peruntukannya untuk pertanian,” kata Suroto, Rabu (14/10/2026).
Ia juga menyebut proses pengisian BBM tersebut diawasi beragam pihak, termasuk Bhabinkamtibmas dan perwakilan kecamatan.
“Dalam pengisian solar itu juga ada Babin dan dari kecamatan yang mengawasi,” ujarnya.
Suroto menekankan, pihak SPBU melayani pembelian biosolar subsidi untuk kebutuhan alsintan berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait.
“Izin terkait video yang beredar, kami dari SPBU melayani BBM biosolar subsidi untuk alsintan. Ada rekomendasi dari dinas terkait,” kata Suroto.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk mendukung operasional alat dan mesin pertanian.
Surat bernomor 85-KAB/18.02/TANI/JBT/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026 itu mencantumkan alokasi kebutuhan solar sebanyak 10.893 liter per minggu.
Rekomendasi tersebut diberikan kepada Prayitno, warga Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya, yang tercatat sebagai bagian dari Gapoktan Cabang Jaya.
Dalam dokumen itu, solar diperuntukkan bagi operasional empat kelompok alat dan mesin pertanian, yakni traktor roda empat, combine harvester besar, traktor roda dua, dan traktor roda crawler.
Rinciannya, tujuh unit traktor roda empat membutuhkan 2.638 liter solar per minggu. Kemudian, tujuh unit combine harvester besar membutuhkan 5.275 liter per minggu.
Sementara itu, 23 unit traktor roda dua tercatat membutuhkan 1.473 liter per minggu, sedangkan empat unit traktor roda crawler membutuhkan 1.507 liter per minggu.
Total kebutuhan yang tercantum dalam rekomendasi tersebut mencapai 10.893 liter per minggu, dengan asumsi operasional alat selama empat hingga delapan jam per hari dan enam hari dalam sepekan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan SPBU 24.341.121 di Jalan Raya Seputih Banyak sebagai penyalur BBM. Masa berlaku rekomendasi ditetapkan hingga 6 November 2026.
Dalam ketentuannya, surat rekomendasi hanya berlaku bagi pemohon sesuai identitas yang tercantum, tidak dapat dipindahtangankan, dan BBM yang diperoleh tidak boleh diperjualbelikan kembali. Penyalur juga diwajibkan mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna. (*)