BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Utang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebesar Rp50,56 miliar kepada kontraktor untuk pekerjaan infrastruktur tahun 2025 menjadi sorotan DPRD. Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana mengevaluasi persoalan tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), termasuk memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengungkapkan pihaknya mengharapkan Dinas PU dapat menuntaskan kewajiban pembayaran yang tertunda kepada kontraktor.
Menurutnya, utang tersebut merupakan tanggungan pemerintah daerah yang perlu diselesaikan dengan menyesuaikan kemampuan dan alokasi anggaran.
"Kami mengharapkan kepada Dinas PU untuk menyelesaikan beberapa kewajiban tunda bayar, khususnya kepada pihak ketiga. Bagaimanapun, ini merupakan tanggungan PU," kata Agus, Senin (12//10/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya masih perlu mengevaluasi secara terperinci jumlah kewajiban yang belum dibayarkan serta mekanisme penyelesaiannya.
Komisi III juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas PU untuk membahas persoalan tersebut.
"Secara detailnya kami juga perlu evaluasi. Besok kami akan hearing dengan PU," ujarnya.
Agus melanjutkan, Dinas PU menjadi pihak yang paling memahami secara teknis rincian pekerjaan dan kewajiban pembayaran tersebut.
"Sementara itu, penyelesaian dari sisi penganggaran dan administrasi keuangan perlu dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Pemkot Bandar Lampung memiliki utang belanja sebesar Rp50.565.488.920,43 atau sekitar Rp50,56 miliar kepada kontraktor atas 73 paket pekerjaan infrastruktur yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Utang tersebut berasal dari pekerjaan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa pekerjaan infrastruktur tersebut telah melalui proses penyelesaian berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).
Pembayaran atas pekerjaan dilakukan berdasarkan nilai kontrak dengan menyisakan dana pemeliharaan yang dibayarkan setelah serah terima akhir pekerjaan atau FHO, maupun melalui penyerahan jaminan pemeliharaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penyelesaian pekerjaan dan pembayaran, BPK menemukan pekerjaan infrastruktur tahun 2025 yang belum dibayarkan pada tahun anggaran berjalan dan kemudian menjadi utang belanja pemerintah daerah.
"Utang tersebut akan dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya," demikian penjelasan BPK dalam LHP yang dikutip Senin (12/10/2026).
BPK juga menyoroti penyebab munculnya kewajiban tersebut. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai belum melakukan perencanaan penganggaran program dan aktivitas infrastruktur secara memadai, terutama dalam penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja.
Temuan tersebut menempatkan penyelesaian utang kepada kontraktor bukan sekadar persoalan pembayaran, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap perencanaan dan penganggaran proyek pemerintah daerah.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pun diharapkan dapat memperoleh penjelasan terperinci mengenai jumlah utang yang masih harus diselesaikan, alokasi anggaran pembayaran, serta langkah pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. (*)