Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Belanja Jeruk, Polisi Bekuk IRT di Bandar Lampung

06 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Belanja Jeruk, Polisi Bekuk IRT di Bandar Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

– Aksi pencurian uang tunai sebesar Rp22,7 juta di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura), akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampura AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).

Kasus tersebut bermula pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, korban baru saja keluar dari Bank BRI Bukit Kemuning dengan membawa uang tunai Rp22,7 juta yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Korban kemudian menuju toko buah yang berada di sebelah bank untuk membeli jeruk. Setelah itu, korban berdiri sambil berbincang dengan suaminya.

Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tas miliknya untuk memastikan uang tersebut masih tersimpan. Namun, korban terkejut karena uang tunai Rp22,7 juta sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning.

Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Bandar Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitam dan rekaman CCTV.

Herawati menambahkan keterangan, saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Polres Lampura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelasnya.

Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Polisi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama ketika berada di tempat ramai seperti pasar maupun pusat perbelanjaan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari