BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Kabar mengenai rencana pengenaan pajak terhadap transaksi transfer antarbank dan pengisian saldo (top-up) dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026 dipastikan tidak benar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung memastikan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan pajak atas transaksi transfer uang.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya narasi di media sosial Threads mengenai rencana pemajakan transaksi tersebut.
Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Firman Tatariyanto, menjelaskan informasi tersebut muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami kebijakan Sistem Pemungutan Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN).
Menurutnya, kebijakan tersebut menyasar transaksi jasa digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.
Contohnya, layanan berlangganan Netflix dan berbagai layanan digital lainnya.
"Jadi yang pertama, tentunya isu itu tidak benar. Memang tidak ada transfer yang dikenakan pajak, itu tidak ada," tegas Firman.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme SPP TDLN, perbankan nantinya dapat berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi jasa digital luar negeri.
Mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan pengembangan sistem pemungutan yang memiliki prinsip serupa dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Firman memastikan, penerapan mekanisme tersebut bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak.
Dengan demikian, transaksi digital yang memenuhi ketentuan perpajakan dapat diperlakukan secara setara.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan pemungutan pajak berganda.
Sebab, transaksi yang pajaknya telah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak akan kembali dikenakan pajak melalui SPP TDLN.
"Kalau sudah dilakukan pemungutan pajaknya melalui PMSE, tentunya tidak akan dikenakan lagi yang digital luar negeri (SPP TDLN). Kita tidak akan ada double taxation atau pajak berganda," jelasnya.
Firman kembali memastikan bahwa transfer uang, baik antarbank maupun pengisian saldo dompet digital, bukan merupakan objek pajak sebagaimana isu yang berkembang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial.
"Kalau dinyatakan bahwa kalau transfer nanti saya akan dikenakan pajak, ya enggak ada itu. Tidak pernah ada pemajakan atas transfer," tandasnya.
Dengan demikian, informasi mengenai pemberlakuan pajak transfer antarbank dan top-up e-wallet mulai 9 November 2026 merupakan narasi yang menyesatkan.
Kebijakan SPP TDLN pada dasarnya berkaitan dengan pemungutan pajak atas jasa digital luar negeri yang telah memenuhi ketentuan perpajakan. (*)